Bagiberita.id, Sumenep – Transparansi Perbup (Peraturan Bupati) di Kabupaten Sumenep menjadi kendala yang tidak hanya menjadi persoalan secara normatif, namun lebih kepada sulitnya mengakses Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang hampir tidak pernah ditemui pada website Kabupaten Sumenep. Hal itu diduga memang tidak dibuka secara publik oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Namun, Wathan justru menampik hal tersebut sebab, dirinya menjelaskan kalau Perda dan Perbub sudah dipublish pada JDIH, hanya saja server sedang mengalami down. (14/11).
dikonfirmasi terkait transparansi Peraturan Bupati (Perbup) di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep (Kabag Hukum Setdakab), Wathan, menyampaikan penjelasannya mengenai dua hal penting yang disorot. Pertama, mengapa perbup dan perubahan-perubahannya tidak selalu dapat diakses publik di JDIH. Kedua, mengapa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus diatur oleh Perbup, yang dinilai kontradiktif dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008.
Wathan menjelaskan bahwa sebenarnya semua produk hukum daerah, termasuk Perbup, selalu diunggah di JDIH. Namun, ia mengaku adanya kendala teknis yang menghambat akses publik. “Memang terkadang terdapat kendala servernya down sehingga hasil unggahan tidak bisa diakses,” ungkapnya.
Wathan menambahkan bahwa akses terhadap Perda dan Perbup tidak terbatas pada JDIH. Masyarakat yang membutuhkan informasi hukum tersebut juga dapat datang langsung ke Bagian Hukum atau menghubungi operator JDIH via WhatsApp.
Ketika diminta klarifikasi lebih jauh mengenai kendala server, apakah hanya server Kabupaten Sumenep yang sering mengalami down, justru hal ini memunculkan pertanyaan terkait konsistensi ketersediaan informasi di JDIH Kabupaten Sumenep.
Selain itu, ketika menanggapi regulasi PPID melalui Perbup yang berpotensi menguntungkan pemerintah daerah namun dinilai merugikan pihak lain, Wathan menjelaskan bahwa Perbup bersifat “regeling” atau pengaturan, bukan “beschikking” atau keputusan. Ia menekankan bahwa ketentuan yang mendasari Perbup tercantum dalam konsideran Perbup itu sendiri.
Disinggung terkait inkonsistensi dengan UU KIP belum terjawab secara gamblang. Sebab, regulasi yang dikeluarkan melalui Perbup dinilai mengikat dan berpotensi bertentangan dengan UU KIP yang menekankan transparansi dan keterbukaan informasi.
Ke depan, transparansi Perbup melalui JDIH tetap menjadi perhatian masyarakat, terutama dengan kendala teknis yang kerap terjadi.