Laporan Kades di Pulau Kangean Mandek, Inspektorat: Masih 33 Laporan Lagi

- Redaksi

Selasa, 10 Juni 2025 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagiberita.id, Sumenep – Laporan dugaan penyimpangan yang melibatkan salah satu oknum kepala desa di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, hingga kini masih menggantung tanpa kejelasan. Laporan dumas yang sebelumnya diajukan ke Polres Sumenep beberapa waktu lalu,  setelah dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Sumenep sejak sekitar enam bulan yang lalu. Namun, perkembangan penyelidikan masih belum menunjukkan hasil yang signifikan, Selasa (10/6).

Tim Bagiberita.id berhasil mengonfirmasi perkembangan kasus ini langsung ke Inspektorat Kabupaten Sumenep. Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat (Irban), Ananta Yuniarto, SH, M.Si, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah awal, termasuk pemanggilan terhadap beberapa saksi yang dianggap relevan dengan kasus tersebut.

“Kami sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan,” ujar Ananta saat ditemui di ruang kerjanya, didampingi oleh dua pejabat lainnya, Amirul dan Badrul.

Meski begitu, Ananta mengakui bahwa pihaknya sedang menangani sebanyak 33 laporan pengaduan lainnya yang menumpuk dan masih dalam proses. Hal itu, menurutnya, menjadi alasan utama keterlambatan dalam menangani laporan dari Kangean.

“Saat ini kami masih menangani banyak laporan. Ada 33 laporan yang sedang dalam proses, jadi memang butuh waktu,” jelas Ananta.

Ketika ditanya apakah pihak Inspektorat telah menemukan indikasi pelanggaran atau penyimpangan dalam laporan terhadap oknum kepala desa tersebut, Ananta menyatakan bahwa timnya masih belum bisa memberikan kesimpulan.

“Kami masih akan berencana untuk turun melakukan investigasi ke bawah,” tambahnya.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa belum ada kepastian waktu kapan proses investigasi akan benar-benar dilakukan, meskipun laporan telah berstatus masuk dalam penanganan resmi Inspektorat.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen dan efektivitas penanganan laporan pengaduan oleh lembaga pengawas internal pemerintah.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel bagiberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Transparansi APB Desa Saobi Jadi Sorotan dalam Audiensi GPS dan DPMD
Tunggakan PBB-P2 Sumenep Dapat Keringanan hingga 95 Persen
Sumenep–Blitar Perkuat Kerja Sama Pembangunan
KEK Tembakau Madura, Sumenep Siapkan Lahan 30 Hektare
Pasar Lelang Digelar Usai Kerja Sama Sumenep-Blitar
Rapat Paripurna DPRD Tulungagung Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta pembahasan rencana kerja DPRD untuk tahun 2027
GMS Pertanyakan Inspektorat Sumenep
Rapat Paripurna DPRD Tulungagung Bahas PAK 2026 dan Rancangan APBD 2027

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:31 WIB

Transparansi APB Desa Saobi Jadi Sorotan dalam Audiensi GPS dan DPMD

Senin, 28 September 2026 - 00:58 WIB

Tunggakan PBB-P2 Sumenep Dapat Keringanan hingga 95 Persen

Senin, 28 September 2026 - 00:46 WIB

KEK Tembakau Madura, Sumenep Siapkan Lahan 30 Hektare

Senin, 28 September 2026 - 00:40 WIB

Pasar Lelang Digelar Usai Kerja Sama Sumenep-Blitar

Kamis, 24 September 2026 - 14:50 WIB

Rapat Paripurna DPRD Tulungagung Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta pembahasan rencana kerja DPRD untuk tahun 2027

Berita Terbaru

Opini

Surat AI Pada Presiden Dan Menhan

Kamis, 1 Okt 2026 - 10:12 WIB

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo saat wawancara dengan sejumlah wartawan.

Berita

Tunggakan PBB-P2 Sumenep Dapat Keringanan hingga 95 Persen

Senin, 28 Sep 2026 - 00:58 WIB