Korban Teriak Janggal! Kasus Dugaan Penipuan Rp211 Juta Dilepas Oknum Hakim

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagiberita.id, Sumenep – Keluarga korban dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp211 juta mengaku kecewa berat dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Dalam kasus yang melibatkan terdakwa Juhairia binti Dinawi, pengadilan justru menyatakan bahwa perbuatannya bukan tindak pidana, melainkan perkara perdata.

Dalam wawancara eksklusif dengan Bagiberita.id, pihak pelapor yang mendampingi korban, Qusairi, mengungkapkan berbagai kejanggalan dalam proses hukum hingga keluarnya putusan tersebut.

“Kami sebenarnya hari ini ingin menyerahkan dokumen tambahan ke pengadilan negeri,” ujar Kartika Sari yang menjadi salah satu pendamping hukum Qusairi, Senin (26/5/2025).

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari dugaan penipuan yang dilakukan Juhairia kepada Kusairi dengan total kerugian mencapai Rp211.068.000. Proses hukum berjalan dari pelaporan ke polisi dengan pasal 378 KUHP (penipuan) dan 372 KUHP (penggelapan), kemudian berlanjut ke kejaksaan dan naik ke meja hijau.

Namun, hasil putusan pengadilan membuat pihak korban terkejut. Dalam salinan putusan disebutkan:

“Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana.”

Lebih lanjut, terdakwa langsung dibebaskan setelah putusan dibacakan.

Yang paling mengejutkan bagi pelapor adalah isi salinan putusan yang menyebutkan bahwa terdakwa pernah mengembalikan sebagian uang, yakni sebesar Rp34 juta. Padahal menurut keterangan korban Kusairi dan saksi Nurul Wakiah dalam persidangan, uang sepeser pun tidak pernah dibayarkan oleh terdakwa.

“Korban dan saksi tegas berkali-kali mengatakan bahwa tidak ada pengembalian uang. Tapi dalam salinan putusan malah disebut ada cicilan Rp34 juta. Ini penyimpangan fakta yang sangat serius,” tegasnya.

Pihaknya mencurigai telah terjadi manipulasi dalam berita acara persidangan. Bahkan saat proses menyusun memori kasasi bersama jaksa, mereka menemukan keterangan dalam berita acara yang seolah-olah menyatakan terdakwa pernah mencicil, padahal keterangan itu tidak pernah keluar dari mulut korban maupun saksi.

“Ini bukan sekadar putusan janggal, tapi sudah menyimpang dari fakta hukum. Ada indikasi kuat penghilangan pasal 378 sejak di proses penyidikan. Kami akan melaporkan ini secara resmi dan sudah kami sampaikan ke Komisi Yudisial (KY) serta akan kami bawa ke Mahkamah Agung,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan bagaimana dugaan tindak pidana murni dapat berubah menjadi perdata di pengadilan. Pihak korban tetap berkomitmen menempuh jalur hukum hingga tuntas.

“Ini bukan hanya soal keadilan untuk korban, tapi juga uji integritas sistem hukum kita. Kalau pelaku bisa bebas hanya karena dianggap perdata, maka penipuan semacam ini akan terus berulang,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel bagiberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelatihan Paralegal di Sumenep Dorong Akses Bantuan Hukum hingga Desa Kepulauan
Tolak Peradilan Militer, GAPADA Desak Kasus Andrie Yunus Diadili Umum
Konferensi Pers Kapolda Jatim Batal, Media Menunggu Tiga Jam Tanpa Kepastian
Aktivis Dear Jatim Adukan Dugaan Korupsi PUTR Sumenep ke Polda Jatim
KPK Periksa Pengusaha Rokok dalam Skandal Pita Cukai, Dear Jatim Desak KPK “Main” ke Madura
Dear Jatim Gelar Mimbar Bebas di Depan Kantor DPRD Sumenep, Kecam Teror terhadap Aktivis
Harga Miring, Biaya Membengkak Hingga Dugaan Penelantaran Sejumlah Jamaah Haji
Aksi Bisu Dear Jatim Soroti Maraknya Korupsi di Sumenep, Desak Polres Segera Atensi Laporan

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:50 WIB

Pelatihan Paralegal di Sumenep Dorong Akses Bantuan Hukum hingga Desa Kepulauan

Jumat, 24 April 2026 - 09:19 WIB

Tolak Peradilan Militer, GAPADA Desak Kasus Andrie Yunus Diadili Umum

Selasa, 14 April 2026 - 21:45 WIB

Konferensi Pers Kapolda Jatim Batal, Media Menunggu Tiga Jam Tanpa Kepastian

Selasa, 7 April 2026 - 12:49 WIB

Aktivis Dear Jatim Adukan Dugaan Korupsi PUTR Sumenep ke Polda Jatim

Sabtu, 4 April 2026 - 00:17 WIB

KPK Periksa Pengusaha Rokok dalam Skandal Pita Cukai, Dear Jatim Desak KPK “Main” ke Madura

Berita Terbaru

Berita

Tokoh Muda Sumenep Raih Amanah Strategis di DPP APSI

Jumat, 3 Jul 2026 - 14:15 WIB