Bagiberita.id, Sumenep — Gerakan Advokasi dan Pengawalan Aktivis Daerah Sumenep (GAPADA) menggelar aksi demonstrasi damai di depan Kantor DPRD Kabupaten Sumenep, sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pelimpahan kasus penyiraman cairan keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke peradilan militer.
Aksi yang berlangsung tertib tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Lapangan, Zuhrotul Jazila. Massa aksi menyuarakan tuntutan dengan pendekatan damai, menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan serta berkeadilan bagi korban sipil.

Dalam orasinya, Zuhrotul menegaskan bahwa kasus yang menimpa Andrie Yunus merupakan tindak pidana umum, sehingga secara hukum seharusnya diproses melalui mekanisme peradilan umum, bukan peradilan militer.
“Ini adalah kejahatan terhadap warga sipil. Tidak ada alasan untuk membawa kasus ini ke ranah peradilan militer. Prinsip kesetaraan di depan hukum harus ditegakkan,” ujarnya di hadapan peserta aksi.
Ia juga menguraikan dasar hukum yang menjadi pijakan tuntutan GAPADA, di antaranya merujuk pada Pasal 65 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum tunduk pada peradilan umum.
Selain itu, ia mengutip ketentuan dalam KUHAP terbaru, khususnya Pasal 170 ayat (1), yang menyebutkan bahwa apabila suatu tindak pidana dilakukan secara bersama-sama oleh subjek hukum dari lingkungan peradilan umum dan militer, maka proses pemeriksaan dilakukan di peradilan umum. Adapun ayat (2) menegaskan bahwa peradilan militer hanya berlaku jika terdapat kepentingan militer yang dominan, yang menurutnya tidak relevan dalam kasus ini.
Dalam aksi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sumenep turut hadir dan menyampaikan sikap resmi lembaganya di hadapan massa. DPRD menyatakan penolakan terhadap pelimpahan kasus ke peradilan militer dan mendukung proses hukum yang transparan serta akuntabel.
GAPADA mengapresiasi langkah tersebut sebagai bentuk respons institusional yang dinilai sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap warga sipil.
Adapun sejumlah tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut meliputi penolakan terhadap pelimpahan perkara ke peradilan militer, dorongan kepada DPRD untuk memperkuat sikap resmi, hingga permintaan pembentukan tim independen guna mengusut kasus secara menyeluruh.
Selain itu, massa juga mendesak adanya pengawasan dari lembaga nasional, serta jaminan perlindungan hukum dan pemulihan hak bagi korban, termasuk aspek keamanan dan pendampingan hukum.
GAPADA menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga mencapai kejelasan dan kepastian hukum yang adil. Aksi tersebut sekaligus menjadi bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam mendorong tegaknya supremasi hukum secara konsisten dan tanpa diskriminasi.
Di sisi lain, mereka juga mengingatkan bahwa proses penegakan hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta menghindari intervensi yang dapat mengaburkan objektivitas penanganan perkara.










