RSUD Sumenep Siapkan Kompensasi Jika Pelayanan Tak Sesuai SOP

dr. Erliyati, Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep.

Bagiberita.id, Sumenep – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan terus dilakukan RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep. Rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Sumenep itu kini menyiapkan kebijakan kompensasi bagi pasien apabila pelayanan yang diterima tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pembenahan layanan yang tengah dijalankan manajemen rumah sakit untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di daerah.

Bacaan Lainnya

Penerapan kompensasi layanan itu telah dituangkan dalam Surat Keputusan Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep yang mengatur mekanisme pemberian kompensasi kepada pasien. Dalam keputusan tersebut juga memuat sistem evaluasi serta kemungkinan sanksi bagi tenaga medis maupun unit pelayanan yang terbukti tidak menjalankan prosedur pelayanan sesuai standar.

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Erliyati, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen rumah sakit untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Menurutnya, rumah sakit ingin memastikan setiap pasien memperoleh pelayanan yang layak sesuai standar yang berlaku.

“Jika terdapat pelayanan yang tidak sesuai dengan standar tersebut, maka rumah sakit memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memberikan kompensasi kepada pasien,” ujarnya saat memberikan keterangan, Kamis (12/3/2026).

Ia menambahkan, kebijakan itu tidak semata-mata dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan bagi pasien, tetapi juga menjadi instrumen evaluasi bagi internal rumah sakit agar kualitas layanan terus meningkat.

Melalui mekanisme evaluasi yang disusun, setiap unit pelayanan dituntut bekerja lebih disiplin, profesional, serta menjadikan keselamatan pasien sebagai prioritas utama.

Manajemen rumah sakit memandang langkah tersebut sebagai bagian dari transformasi pelayanan kesehatan yang menempatkan pasien sebagai pusat pelayanan atau patient centered service. Dengan pendekatan ini, kebutuhan, kenyamanan, dan keselamatan pasien menjadi fokus utama dalam setiap proses pelayanan medis.

Selain itu, kebijakan kompensasi layanan juga dinilai sebagai bentuk keterbukaan institusi terhadap akuntabilitas publik. Rumah sakit tidak hanya meminta kepercayaan masyarakat, tetapi juga menunjukkan kesediaan untuk bertanggung jawab apabila ditemukan kekurangan dalam pelayanan.

Dengan kebijakan tersebut, RSUD Sumenep berharap tercipta budaya pelayanan yang lebih profesional sekaligus memperkuat hubungan kepercayaan antara institusi kesehatan dan masyarakat.

Manajemen rumah sakit menegaskan bahwa kualitas pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari kelengkapan fasilitas medis semata, tetapi juga dari komitmen lembaga dalam melindungi hak-hak pasien serta memastikan pelayanan yang manusiawi dan bermutu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *