Pelatihan Paralegal di Sumenep Dorong Akses Bantuan Hukum hingga Desa Kepulauan

Sejumlah perwakilan dan Forkopimda yang menghadiri Pendidikan dan Pelatihan Paralegal yang diselenggarakan di Graha Wiraraja-I Sumenep.

Bagiberita.id, Sumenep — Upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga wilayah kepulauan terus didorong melalui pendidikan dan pelatihan paralegal yang digelar LBH ACHMAD MADANI PUTRA DAN REKAN-REKAN di lantai III Gedung Graha Wiraraja, Universitas Wiraraja, Kabupaten Sumenep, Jumat (22/5).

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat, unsur Forkopimda, organisasi kemahasiswaan, hingga perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur. Pelatihan itu menjadi bagian dari penguatan peran paralegal dan pembentukan pos bantuan hukum desa guna menjangkau masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, khususnya di wilayah terpencil dan kepulauan.

Bacaan Lainnya

Ketua pelaksana kegiatan, Kamarullah, SH, MH, menilai tantangan geografis Kabupaten Sumenep menjadi alasan penting dibentuknya pos bantuan hukum di tingkat desa. Menurutnya, wilayah Sumenep yang memiliki ratusan desa dan sebagian berada di kepulauan membutuhkan sistem pendampingan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.

Ia menyampaikan bahwa dukungan dari pemerintah daerah hingga pemerintah desa diperlukan agar pembentukan pos bantuan hukum desa dapat berjalan maksimal dan tidak berhenti sebatas wacana.

“Sumenep memiliki ratusan desa dan sebagian berada di wilayah kepulauan. Karena itu, tidak mungkin pelayanan bantuan hukum hanya terpusat di satu tempat. Dibutuhkan sinergi bersama agar masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan akses pendampingan hukum,” ujarnya dalam sambutan kegiatan.

Kamarullah menjelaskan, salah satu syarat pembentukan pos bantuan hukum desa adalah adanya paralegal di masing-masing desa. Namun, jumlah peserta pelatihan tahun ini masih terbatas karena menyesuaikan kuota dari kementerian.

Meski demikian, pihaknya berkomitmen memperluas pelatihan dengan melibatkan berbagai perguruan tinggi, termasuk kampus di wilayah kepulauan, agar cakupan layanan hukum semakin luas.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengungkapkan bahwa lembaganya telah menangani ribuan perkara bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu. Menurutnya, pelayanan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.

Ia menegaskan, bantuan hukum gratis hanya diberikan kepada warga yang benar-benar memenuhi syarat dan dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin masyarakat kecil tetap mendapatkan hak pendampingan hukum secara adil. Kehadiran pos bantuan hukum desa diharapkan menjadi ruang konsultasi sekaligus mediasi berbagai persoalan masyarakat,” katanya.

Selain persoalan hukum umum, pihaknya juga menyoroti perlunya edukasi hukum terkait kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang dinilai membutuhkan perhatian serius dari semua pihak.

Sementara itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melalui Staf Ahli Bupati Hizbul Wathan, SH, MH, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya pendidikan dan pelatihan paralegal tersebut.

Perwakilan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, Hizbul Wathan, Staf Ahli Bupati.

Menurutnya, tema yang diangkat sejalan dengan visi pemerintah daerah dalam memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan hingga tingkat akar rumput.

Ia mengatakan, hukum masih kerap dianggap sulit dijangkau masyarakat, terutama bagi warga di pelosok desa dan kelompok ekonomi lemah. Karena itu, keberadaan paralegal dinilai penting sebagai jembatan awal masyarakat untuk memperoleh pemahaman dan pendampingan hukum.

“Paralegal memiliki peran strategis untuk membantu edukasi hukum, mediasi, hingga penyelesaian persoalan secara damai di tengah masyarakat. Kehadiran mereka diharapkan mampu memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga berharap para peserta pelatihan dapat memanfaatkan ilmu yang diperoleh untuk membantu masyarakat secara profesional, berintegritas, dan tetap menjunjung nilai kemanusiaan.

Dukungan serupa disampaikan perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur. Dalam sambutannya, pihak Kanwil berharap keberadaan pos bantuan hukum desa dapat diperkuat melalui kolaborasi bersama pemerintah daerah, pemerintah desa, dan para paralegal.

Menurutnya, paralegal nantinya diharapkan mampu menjadi mediator dalam menyelesaikan persoalan yang muncul di tingkat desa sebelum berkembang menjadi sengketa yang lebih besar.

Ia menyebut saat ini masih terdapat sejumlah pos bantuan hukum yang aktif di Kabupaten Sumenep dan perlu terus didorong agar mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

“Kerja-kerja bantuan hukum memang membutuhkan keikhlasan. Namun kami percaya, pengabdian yang dilakukan untuk masyarakat akan memberikan manfaat besar bagi banyak pihak,” tuturnya.

Kegiatan pendidikan dan pelatihan paralegal tersebut kemudian resmi dibuka sebagai bagian dari upaya memperkuat kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperluas layanan bantuan hukum hingga ke desa-desa di Kabupaten Sumenep.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *