Bagiberita.id, Sumenep — Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan tersebut mulai dijalankan sebagai bagian dari langkah efisiensi energi dan pengurangan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) di lingkungan pemerintahan daerah.
Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat yang mulai diberlakukan sejak 1 April 2026 melalui Surat Edaran Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri terkait efisiensi energi serta transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital.
Menurutnya, Pemkab Sumenep telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 tentang penghematan BBM di lingkungan pemerintahan daerah.
“Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung penghematan BBM sekaligus memberikan fleksibilitas kerja bagi ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan. Namun pelayanan publik yang bersifat esensial tetap wajib berjalan normal tanpa hambatan,” ujar Bupati yang akrab disapa Cak Fauzi tersebut.
Dalam aturan itu, setiap Jumat ASN diperbolehkan bekerja dari rumah atau lokasi lain yang mendukung pekerjaan kedinasan. Selain itu, pemerintah daerah juga menetapkan hari Rabu dan Jumat sebagai hari penggunaan transportasi non-BBM bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Sumenep.
ASN didorong menggunakan kendaraan ramah lingkungan seperti sepeda, berjalan kaki, maupun moda transportasi lain yang tidak berbahan bakar minyak, terutama bagi pegawai dengan jarak tempat tinggal ke kantor maksimal lima kilometer.
Pemkab juga mengatur ketentuan pakaian dinas bagi ASN yang tidak bekerja di kantor. Para pejabat seperti Sekretaris Daerah, staf ahli, asisten daerah, kepala OPD, camat, lurah, hingga pejabat struktural lainnya tetap diwajibkan mengenakan pakaian bebas namun rapi selama menjalankan tugas secara WFH.
Meski demikian, tidak seluruh instansi menerapkan pola kerja penuh dari rumah. Pemerintah memberikan pengecualian terhadap sejumlah sektor pelayanan publik yang dinilai vital dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Beberapa instansi yang tetap diwajibkan menjalankan pelayanan langsung antara lain Badan Pendapatan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, hingga seluruh fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas.
“Kami meminta seluruh ASN dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan ini agar target efisiensi energi tetap tercapai tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Fauzi.
Ia juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melakukan pengawasan ketat terhadap penerapan WFH agar kinerja pemerintahan tetap berjalan efektif.
Kebijakan tersebut, lanjutnya, berlaku bagi seluruh ASN, pegawai BLUD, pegawai BUMD, hingga tenaga alih daya atau outsourcing di lingkungan Pemkab Sumenep. Namun pemerintah tetap membuka ruang pertimbangan khusus bagi kondisi tertentu yang bersifat mendesak dan tidak memungkinkan menggunakan transportasi non-BBM.
Langkah Pemkab Sumenep itu menjadi salah satu daerah di Madura yang mulai menerapkan pola kerja fleksibel berbasis efisiensi energi. Selain menekan penggunaan BBM, kebijakan tersebut juga dinilai menjadi bagian dari adaptasi sistem kerja digital di lingkungan birokrasi daerah.










