Aktivis PPI Demo Kantor DPRD, BKD Dituding Perlakukan Previlege Terhadap Nia Kurnia Istri Bupati Sumenep

Aktivis PPI dan sejumlah mahasiswa saat melakukan aksi di halaman gedung DPRD Kabupaten Sumenep.

Bagiberita.id, Sumenep – Sejumlah Aktivis mahasiswa Sumenep yang tergabung dalam Persatuan Pemuda Independen (PPI) menggeruduk kantor DPRD Sumenep menuntut lamanya Nia Kurnia Fauzi tidak masuk sebagai anggota Dewan.

“Kami mendatangi kantor DPRD menuntut ketegasan dari Badan Kehormatan Dewan dan Pimpinan DPRD terhadap beberapa anggota DPRD yang melanggar tata tertib seperti Nia Kurnia Fauzi”, jelas korlap 1 aksi PPI Asrofur Maghfur.

Bacaan Lainnya

Aktifis PPI menyampaikan ada beberapa anggota DPRD Sumenep yang kami nilai telah melanggar Tata Tertib nomor 1 tahun 2025, terutama yang mencolok Nia Kurnia Fauzi yang notabene istri dari Bupati Sumenep, namun ada perlakuan previlege dari Badan Kehormatan dan Pimpinan DPRD Sumenep.

“Ada beberapa anggota DPRD Sumenep yang kami nilai telah melanggar aturan Tata Tertib, terutama Nia Kurnia Fauzi yang kami nilai ada perlakuan istimewa dari pimpinan DPRD dan BKD”, ucap Asrof.

Namun tidak dijelaskan secara rinci mengenai siapa saja oknum DPRD Kabupaten Sumenep yang disebut dalam pernyataan tersebut.

Korlap II aksi PPI Subaydi menambahkan, ia menyayangkan pelanggaran dugaan tata tertib Nia Kurnia Fauzi karena telah melanggar hukum. Mengacu pada tata tertib nomor 1 tahun 2025, tidak ada pasal yang mengatur jangka waktu cuti sampai 1 tahun lebih. Lebih parahnya keuangannya masih dinikmati. “Nia Kurnia kami nilai sudah melanggar hukum, kurang lebih 1 tahun tidak ada di Sumenep namun hak keuangan sebagai anggota DPRD masih dinikmati.”

Sedangkan Badan Kehormatan DPRD Sumenep yang menemui masa aksi menyampaikan tidak ada pelanggaran Nia Kurnia Fauzi karena sudah ada surat ijin, dengan berlandaskan Undang-Undang tentang perempuan hamil yang bekerja bisa ijin dengan jangka 6 (enam) bulan.

Namun masa aksi PPI membantah bahwa Tata Tertib DPRD Sumenep mengatur lamanya cuti bersalin 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan setelah persalinan, jadi akumulasinya 3 (tiga) bulan, tidak ada ceritanya 6 (enam) bulan. “Inilah letak ketidaktahuan BKD Sumenep, hak cuti tetap 3 (tiga) bulan, jika diperlukan maka bisa diperpanjang 3(tiga) bulan lagi itupun bukan bunyi Tata Tertib Sumenep. Akan tetapi Nia Kurnia Fauzi sudah melebihi dari yang termuat dalam Tata Tertib DPRD Sumenep dan yang dimaksud BKD Sumenep tadi,” kata Ubay.

Lebih lanjut, aktifis PPI sudah memberikan waktu terhadap Badan Kehormatan 3×24 jam untuk segera membahas dan memberikan sikap tegas atas pelanggaran tersebut. “Kami sudah menandatangani kesepakatan bersama BKD Sumenep, bahwa dalam waktu 3×24 jam harus ada sikap tegas dan terkonfirmasi terhadap kami,” pungkas Ubay.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *