Kuasa Hukum Korban KDRT di Sumenep Desak Pengembangan Kasus, Dugaan Pembunuhan Berencana Menguat

Kamarullah, S.H., M.H. saat lakukan konferensi pers di kantor LBH Achmad Madani Putra dan Rekan

Bagiberita.id, Sumenep – Kamarullah, S.H., M.H., kuasa hukum dari almarhumah korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Sumenep, menilai ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam kematian kliennya. Kamarullah, yang akrab disapa Kama, yakin bahwa kasus ini dapat dikategorikan sebagai pembunuhan berencana, mengingat ada riwayat KDRT sebelumnya yang dilaporkan korban ke Polres.

Menurut Kama, korban sempat melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya ke Polres, namun tidak ada tindakan signifikan dari aparat. Selanjutnya, korban dijemput oleh pihak keluarga besar pelaku beserta kepala desa setempat dengan dalih akan dirawat. “Namun ternyata, almarhumah tidak dibawa ke rumah sakit atau puskesmas, melainkan dibawa ke suatu tempat di mana ia diduga diintimidasi agar mencabut laporannya,” ungkap Kama.

Bacaan Lainnya

Kama mengaku bahwa pihak keluarga korban merasa kecewa dengan kinerja Polres yang dianggap tidak serius dalam menangani kasus ini. Dia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perkembangan berarti dari pihak penyidik terkait dugaan pembunuhan berencana ini.

Lebih lanjut, Kama menyampaikan bahwa keluarga korban merasa dirugikan secara materiil maupun moril. Selain dugaan intimidasi, ia juga mengungkapkan bahwa ada dana milik korban sebesar Rp 100 juta hingga Rp 200 juta yang belum jelas keberadaannya hingga kini.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya permainan dari pihak kepolisian dalam kasus ini, Kama menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa mengabaikan kecurigaan tersebut. “Secara kasat mata, kami curiga. Kami sudah sampaikan informasi ini, tapi kenapa tidak ada di BAP? Ini yang menjadi pertanyaan besar kami,” tegasnya.

Kama menambahkan bahwa pihaknya telah memanggil tiga orang saksi untuk diperiksa. Mereka diminta memberi keterangan terkait siapa saja yang terlibat dalam penjemputan korban sebelum meninggal dunia.

Jika tidak ada tindak lanjut dari pihak Polres, Kama bersama keluarga korban berencana mengadakan konferensi pers dan melayangkan gugatan resmi kepada Polres Sumenep. Ia mengisyaratkan bahwa gugatan akan diajukan ke Bidang Propam Polda Jawa Timur atau Mabes Polri jika kasus ini terus diabaikan.

Kama juga memastikan bahwa pihaknya akan mendukung keluarga korban untuk melanjutkan upaya hukum agar kebenaran terungkap. “Kami akan lakukan apa pun yang diperlukan demi keadilan, termasuk gugatan atas kerugian yang dialami keluarga,” imbuhnya.

Sementara itu, saat Kasi Humas Polres Sumenep dikonfirmasi tentang bagaimana proses selanjutnya, apakah masih dalam tahap pengembangan atau sudah selesai, sebab, PH dari korban yakni Kamarullah mengatakan kalau ada beberapa hal belum masuk dalam BAP?

“Senin Kirim Berkas ke Kejaksaan,” jawabnya singkat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *