Bagiberita.id, Sumenep – Ketua Aliansi Jurnalis Sumekar (AJS) sekaligus Pimpinan Redaksi Suara Madura, Faldy Aditya, resmi melaporkan dugaan pengancaman dan penghinaan yang dialaminya ke Polres Sumenep. Langkah hukum ini diambil usai dirinya konsisten mengawal dua isu besar di Kabupaten Sumenep: dugaan korupsi program BSPS 2024 dan penyelewengan pita cukai oleh perusahaan rokok.
Suara Madura dikenal sebagai media yang sejak awal aktif mengungkap berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024 di Sumenep. Kasus tersebut kini telah menjadi perhatian publik secara nasional, Ahad (18/5).
Tak hanya itu, media yang dipimpin Faldy juga getol menyoroti fenomena dugaan “ternak pita cukai” di beberapa desa, termasuk Desa Prancak. Di sana, sejumlah perusahaan rokok diduga tidak memproduksi rokok secara aktif, namun tetap menebus pita cukai yang kemudian diperjualbelikan kembali tanpa prosedur legal.
Diduga karena pemberitaan kritis itulah, Faldy Aditya menjadi target teror. “Kejadiannya pada Jumat malam, 16 Mei 2025 sekitar pukul delapan. Saat sedang bermain biliar, saya menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal,” jelas Faldy saat ditemui pada Minggu, 18 Mei 2025.
Menurut Faldy, isi pesan tersebut mengandung unsur ancaman terhadap keselamatannya dan juga bentuk penghinaan terhadap profesinya sebagai jurnalis. “Bahkan saya nilai pesan itu melecehkan profesi saya sebagai wartawan,” tambahnya.
Ancaman berlanjut pada keesokan harinya, Sabtu 17 Mei 2025 pukul 16.00 WIB. “Nomor yang sama kembali mengirim pesan. Nada ancamannya semakin tegas dan membuat saya merasa benar-benar terancam,” ungkapnya.
Faldy kemudian melacak identitas pemilik nomor tersebut. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, ia memutuskan untuk mengambil jalur hukum. “Saya berkonsultasi terlebih dahulu dengan beberapa rekan, termasuk Mas Fauzi Mami Muda, jurnalis TV One, serta Ketua Karang Taruna Sumenep, yang memang juga sedang mengawal kasus ini,” tuturnya.
Didampingi oleh Ketua IJTI Madura Raya, Veroz Afif; Ketua Karang Taruna Sumenep, Nurahmat; serta saksi pelapor R. Indra Sucipto, Faldy melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Sumenep. Laporan tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor STTLP/B/245/V/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Langkah Faldy mendapat dukungan dari sejumlah elemen masyarakat dan insan pers di Madura yang menilai kebebasan pers dan keselamatan jurnalis harus dilindungi.
“Kami tidak akan diam. Ancaman terhadap satu jurnalis adalah ancaman terhadap semua jurnalis,” pungkas Faldy, menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana amanat undang-undang pers.