Kasus Pemalsuan Dokumen Oleh Arsan, Pelimpahan Berkas Dijadwalkan Senin Mendatang

Kamarullah, S.H., M.H, saat melakukan wawancara di kantor LBH Achmad Madani Putra dan Rekan dengan sejumlah awak media.

Bagiberita.id, Sumenep – Setelah beberapa tahun, kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Arsan, dengan proses hukum yang berlarut-larut membuat pihak kepolisian harus beberapa kali melimpahkan berkas kasus ini ke Kejaksaan Negeri Sumenep. Namun, Senin mendatang, berkas kasus ini akan kembali dilimpahkan setelah sebelumnya dikembalikan untuk dilengkapi. (14/11)

Kasus ini bermula dari persyaratan ijazah yang diajukan Arsan dalam pencalonan kepala desa pada 2019. Menurut Kamarullah, S.H., M.H., advokat di kantor LBH Achmad Madani Putra, isu ini sering menimbulkan polemik. Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan terkait pencalonan 2013, melainkan 2019. Awalnya terdapat dua tersangka, yaitu Arsan dan seorang pihak lain yang kini sudah meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

Menurut Kamarullah, pihak yang membantu pembuatan ijazah itu sudah meninggal, sehingga kini Arsan menjadi satu-satunya tersangka. Ia menambahkan bahwa dugaan pemalsuan ini masih menyisakan tanda tanya, terutama terkait proses legalisir ijazah palsu yang seharusnya memerlukan pemeriksaan keaslian.

Legalitas ijazah palsu ini mencakup kelalaian yang berpotensi menjadi delik pidana, baik sengaja maupun tidak. Kamarullah menegaskan bahwa pihak terkait seharusnya tetap bertanggung jawab.

Saat ditanya kemungkinan adanya tersangka lain, Kamarullah menilai seharusnya ada pihak lain yang terlibat. Ia menyebut, nama Dulsiam, anggota DPRD Sumenep, sempat muncul dalam pemeriksaan sebagai pihak yang membantu proses legalisir.

Dalam BAP, Dulsiam mengakui dirinya hanya menjembatani untuk mempermudah legalisir dengan dinas terkait, tanpa mengetahui keaslian ijazah tersebut. “Kalau perannya lebih dari itu, masih perlu pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kamarullah.

Saat ditemui di kediamannya, Dulsiam membenarkan bahwa ia sekadar membantu masyarakat dalam proses legalisir, sesuai tugasnya sebagai wakil rakyat.

“Memang benar, waktu itu saya hanya membantu memfasilitasi untuk mendapatkan legalisir dari dinas, karena saya sebagai wakil rakyat memang untuk membantu masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya masih memenuhi petunjuk jaksa.

“Masih memenuhi petunjuk jaksa,” ujarnya singkat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *