Penyelidikan Dana Pokir DPRD Sumenep 2022 Menguat, Polisi Terbitkan SP2HP

- Redaksi

Jumat, 2 Mei 2025 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagiberita.id, Sumenep – Proses penyelidikan dugaan penyelewengan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2022 terus berlanjut. Polres Sumenep menunjukkan komitmennya dalam menelusuri indikasi penyalahgunaan anggaran tersebut.

Perkembangan terbaru dari kasus ini ditandai dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 30 April 2025 yang dikirim kepada pelapor, seorang aktivis dari organisasi Dear Jatim.

Unit IV Satreskrim Polres Sumenep telah menjalankan berbagai tahapan investigasi. Klarifikasi terhadap pelapor sudah dilakukan, disusul dengan permintaan data dan dokumen dari desa-desa yang menerima alokasi dana Pokir.

Desa-desa yang telah menerima surat klarifikasi di antaranya Juruan Laok dan Tengaon di Kecamatan Batuputih, Bunpenang dan Lapa Laok di Kecamatan Dungkek, serta Legung Timur di Kecamatan Batang-Batang. Polisi juga menyasar Desa Poteran (Ra’as) dan Jukong (Kangayan) dalam rangkaian penyidikan ini.

Tak hanya itu, sejumlah desa lain seperti Karang Campaka, Karang Nangka, dan Sogian telah menyerahkan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang diminta oleh penyidik sebagai bahan evaluasi dan verifikasi.

Polisi turut melakukan pemeriksaan langsung terhadap perangkat desa. Sekretaris Desa Legung Timur dimintai keterangan pada 27 Maret 2025, kemudian disusul Kepala Desa Poteran pada 16 April 2025. Keterangan dari aparatur desa menjadi kunci dalam membuka alur distribusi dana Pokir.

Langkah selanjutnya, Polres Sumenep akan kembali mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada kepala desa yang belum merespons. Penyidik menegaskan pentingnya kelengkapan data dalam pembuktian dugaan pelanggaran.

Koordinasi juga dilakukan bersama Inspektorat Kabupaten Sumenep guna menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang sebelumnya mengaudit pengelolaan dana Pokir tahun 2022. Kolaborasi ini diharapkan memperkuat landasan hukum penyidikan.

Dengan langkah-langkah ini, Polres Sumenep menegaskan keseriusannya dalam mengusut dugaan penyimpangan dana publik demi menjamin tata kelola anggaran yang akuntabel dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel bagiberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelatihan Paralegal di Sumenep Dorong Akses Bantuan Hukum hingga Desa Kepulauan
Tolak Peradilan Militer, GAPADA Desak Kasus Andrie Yunus Diadili Umum
Konferensi Pers Kapolda Jatim Batal, Media Menunggu Tiga Jam Tanpa Kepastian
Aktivis Dear Jatim Adukan Dugaan Korupsi PUTR Sumenep ke Polda Jatim
KPK Periksa Pengusaha Rokok dalam Skandal Pita Cukai, Dear Jatim Desak KPK “Main” ke Madura
Dear Jatim Gelar Mimbar Bebas di Depan Kantor DPRD Sumenep, Kecam Teror terhadap Aktivis
Harga Miring, Biaya Membengkak Hingga Dugaan Penelantaran Sejumlah Jamaah Haji
Aksi Bisu Dear Jatim Soroti Maraknya Korupsi di Sumenep, Desak Polres Segera Atensi Laporan

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:50 WIB

Pelatihan Paralegal di Sumenep Dorong Akses Bantuan Hukum hingga Desa Kepulauan

Jumat, 24 April 2026 - 09:19 WIB

Tolak Peradilan Militer, GAPADA Desak Kasus Andrie Yunus Diadili Umum

Selasa, 14 April 2026 - 21:45 WIB

Konferensi Pers Kapolda Jatim Batal, Media Menunggu Tiga Jam Tanpa Kepastian

Selasa, 7 April 2026 - 12:49 WIB

Aktivis Dear Jatim Adukan Dugaan Korupsi PUTR Sumenep ke Polda Jatim

Sabtu, 4 April 2026 - 00:17 WIB

KPK Periksa Pengusaha Rokok dalam Skandal Pita Cukai, Dear Jatim Desak KPK “Main” ke Madura

Berita Terbaru

Fauzi As

Opini

Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun

Sabtu, 18 Jul 2026 - 11:26 WIB

Fauzi As, pemerhati kebijakan publik.

Opini

Jaksa dan Polri Bugil di Tengah Jalan

Senin, 13 Jul 2026 - 15:28 WIB