Pemkab Sumenep Dua Kali Mangkir Sidang, Dinilai Tak Taat Hukum

- Redaksi

Jumat, 14 Februari 2025 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagiberita.id, Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dua kali absen dalam persidangan di Komisi Informasi (KI) Kabupaten, yang membahas gugatan permintaan salinan dokumen oleh Lembaga Hukum Gagas Nusantara (LHGN). Sikap ini dinilai sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap hukum.

Sidang tersebut membahas permintaan LHGN terkait dokumen proyek Rumah Produksi Wirausaha Muda. Hasyim Khafani, perwakilan LHGN, hadir dalam persidangan, tetapi belum mendapatkan respons positif dari pihak pemerintah daerah. (14/2).

Padahal, permintaan salinan dokumen tersebut telah melalui proses administrasi dan dinyatakan memenuhi syarat hingga dibawa ke sidang KI.

Saat sidang KI antara Hasyim Khafani dengan Pemkab, namun tidak dihadiri oleh Pemkab.

Tidak dipenuhinya permintaan dokumen ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008. Mahkamah Agung telah menetapkan bahwa dokumen tersebut bukan termasuk kategori informasi yang dikecualikan.

Namun, Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar penolakan Pemkab Sumenep justru dianggap bertentangan dengan UU KIP. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan keterbukaan informasi di pemerintahan daerah.

Ketidakhadiran Pemkab Sumenep dalam dua kali sidang juga memperkuat dugaan bahwa ada upaya menghindari kewajiban hukum untuk memberikan akses informasi kepada publik.

Jika terus berlanjut, sikap ini dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap keterbukaan pemerintah dalam mengelola dana publik.

Komisi Informasi Kabupaten diharapkan dapat mengambil langkah tegas agar sidang tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep Hizbul Wathan mengatakan bahwa pihaknya menerima surat ke hukum itu lewat waktu didisposisi.

“Ternyata itu kan lewat suratnya lewat srikandi lewat sistem, turunnya ke hukum itu lewat waktu didisposisi itu, kemudian kami koordinasikan ke KI untuk minta penundaan karena kan harus kita siapkan SKK karena kan kalau KI kan pelimpahannya ke bagian hukum, kebagian hukum kemudian ke hukum kan perlu SKK dari OPD-nya, kita sedang proses penundaannya,” beber Wathan.

“Sidang selanjutnya dari kan kemarin ketika nggak hadir kan ditunda gitu ya iya,” imbuh Wathan.

Di sisi lain, LHGN menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga pemerintah daerah memberikan kejelasan terkait akses informasi publik yang seharusnya menjadi hak masyarakat.

Bahkan, Hasyim memastikan bahwa dirinya akan Menggugat ke PTUN, jika perlu akan melayangkan surat ke Mahkamah Agung untuk dilakukan uji materi setelah merampungkan administratif.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel bagiberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sumenep-Sampang Buka Kolaborasi Inovasi Digital
Sumenep Perkuat Tata Kelola Koperasi Lewat SAK-EP
Bupati Sumenep: Bhinneka Jadi Pesan Kemerdekaan
Kemerdekaan dan Kebersamaan
Pengangkatan dan Pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung
Pupuk Rasa Nasionalisme Pada Masyarakat, Plt Bupati Tulungagung Bagikan Sepuluh Ribu Bendera
Rapat Paripurna DPRD Tulungagung Bahas Empat Agenda Strategis
Kerja Sama Global Buka Peluang Baru Petani Tembakau

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:38 WIB

Sumenep-Sampang Buka Kolaborasi Inovasi Digital

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:29 WIB

Sumenep Perkuat Tata Kelola Koperasi Lewat SAK-EP

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:20 WIB

Bupati Sumenep: Bhinneka Jadi Pesan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Kemerdekaan dan Kebersamaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:02 WIB

Pengangkatan dan Pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung

Berita Terbaru

Pemerintah Kabupaten Sumenep membuka ruang kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sampang melalui sektor komunikasi dan informatika.

Berita

Sumenep-Sampang Buka Kolaborasi Inovasi Digital

Senin, 17 Agu 2026 - 07:38 WIB

50 pengurus koperasi yang mengikuti kegiatan tersebut, Bimtek menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman sekaligus melakukan penyesuaian terhadap kebutuhan pengelolaan koperasi di tengah tuntutan tata kelola yang semakin transparan dan akuntabel.

Berita

Sumenep Perkuat Tata Kelola Koperasi Lewat SAK-EP

Senin, 17 Agu 2026 - 07:29 WIB

Berita

Bupati Sumenep: Bhinneka Jadi Pesan Kemerdekaan

Senin, 17 Agu 2026 - 07:20 WIB

Berita

Kemerdekaan dan Kebersamaan

Senin, 17 Agu 2026 - 07:17 WIB

Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto.

Berita

HUT RI ke-81, Doa dari Monas untuk NTT

Senin, 17 Agu 2026 - 07:02 WIB