Mediasi Buntu, Sengketa Dokumen Proyek Sumenep Lanjut ke Ajudikasi

- Redaksi

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagiberita.id, Sumenep – Sidang mediasi terkait permintaan salinan dokumen proyek Rumah Produksi Wirausaha Muda Sumenep kembali menemui jalan buntu. Mediasi keempat yang digelar di kantor Komisi Informasi Kabupaten Sumenep itu belum mencapai kesepakatan antara pemohon, Hasyim Khafani, dan pihak terkait, Rabu (26/2).

Dalam sidang tersebut, pihak Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) tetap berpegang pada Peraturan Bupati (Perbup) No. 38 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa dokumen tersebut termasuk informasi yang dikecualikan dari keterbukaan.

Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep.

Mediasi ini dihadiri oleh dua pihak, yaitu perwakilan Diskop UKM Perindag sebanyak tiga orang, termasuk Sekretaris Dinas (Sekdis), serta tiga orang dari bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep. Sidang dipimpin oleh Adnan AR sebagai mediator dari Komisi Informasi.

Hasyim Khafani menilai bahwa sikap Diskop UKM Perindag mengesampingkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008 dan hanya berpegang pada Perbup No. 38 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Perdebatan yang berlangsung alot ini akhirnya tidak membuahkan hasil. Dengan kebuntuan yang terjadi, Komisi Informasi Kabupaten Sumenep memutuskan untuk melanjutkan sengketa ini ke tahap ajudikasi, yang rencananya akan dijadwalkan minggu depan.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Hizbul Wathan, memastikan bahwa pemerintah daerah akan mengikuti proses yang ada.

“Sebagaimana hasil tadi, pemkab akan mengikuti tahapan berikutnya di ajudikasi,” ujarnya usai sidang.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Diskop UKM Perindag, Moh. Ramli, yang menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti prosedur yang berlaku.

“Maaf, yang hadir tadi Sekdis selaku PPID pembantu, dan hemat saya agar mengalir saja sesuai mekanisme dan prosedur,” katanya.

Dengan adanya sidang ajudikasi, diharapkan ada kejelasan hukum mengenai status dokumen proyek ini. Apakah dokumen tersebut benar dikecualikan dari keterbukaan, atau justru harus dibuka ke publik sesuai prinsip transparansi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel bagiberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Said Abdullah Bantu Renovasi Rumah Warga Raas
Penyaluran BLT Dana Desa, Pemdes Pucungkidul Fokuskan Pengentasan Miskin Ekstrem
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Resmi Buka TMMD ke-130 Tahun 2026 di Desa Pojok
Upacara Peringatan Hari Jadi ke 81 Jatim, Plt Bupati Tulungagung Ajak Perkuat Pengabdian Negara
Plt Bupati Tulungagung Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi
Transparansi APB Desa Saobi Jadi Sorotan dalam Audiensi GPS dan DPMD
Tunggakan PBB-P2 Sumenep Dapat Keringanan hingga 95 Persen
Sumenep–Blitar Perkuat Kerja Sama Pembangunan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Said Abdullah Bantu Renovasi Rumah Warga Raas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:42 WIB

Penyaluran BLT Dana Desa, Pemdes Pucungkidul Fokuskan Pengentasan Miskin Ekstrem

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:04 WIB

Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Resmi Buka TMMD ke-130 Tahun 2026 di Desa Pojok

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Upacara Peringatan Hari Jadi ke 81 Jatim, Plt Bupati Tulungagung Ajak Perkuat Pengabdian Negara

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:57 WIB

Plt Bupati Tulungagung Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi

Berita Terbaru

Kesehatan

RSUD Campurdarat dr.Karneni Luncurkan Layanan CT SCAN

Kamis, 22 Okt 2026 - 10:01 WIB

Penyerahan dana reses oleh MH Said Abdullah untuk renovasi rumah tidak layak tinggal.

Berita

Said Abdullah Bantu Renovasi Rumah Warga Raas

Minggu, 18 Okt 2026 - 12:29 WIB