Mediasi Buntu, Sengketa Dokumen Proyek Sumenep Lanjut ke Ajudikasi

- Redaksi

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagiberita.id, Sumenep – Sidang mediasi terkait permintaan salinan dokumen proyek Rumah Produksi Wirausaha Muda Sumenep kembali menemui jalan buntu. Mediasi keempat yang digelar di kantor Komisi Informasi Kabupaten Sumenep itu belum mencapai kesepakatan antara pemohon, Hasyim Khafani, dan pihak terkait, Rabu (26/2).

Dalam sidang tersebut, pihak Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) tetap berpegang pada Peraturan Bupati (Perbup) No. 38 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa dokumen tersebut termasuk informasi yang dikecualikan dari keterbukaan.

Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep.

Mediasi ini dihadiri oleh dua pihak, yaitu perwakilan Diskop UKM Perindag sebanyak tiga orang, termasuk Sekretaris Dinas (Sekdis), serta tiga orang dari bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep. Sidang dipimpin oleh Adnan AR sebagai mediator dari Komisi Informasi.

Hasyim Khafani menilai bahwa sikap Diskop UKM Perindag mengesampingkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008 dan hanya berpegang pada Perbup No. 38 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Perdebatan yang berlangsung alot ini akhirnya tidak membuahkan hasil. Dengan kebuntuan yang terjadi, Komisi Informasi Kabupaten Sumenep memutuskan untuk melanjutkan sengketa ini ke tahap ajudikasi, yang rencananya akan dijadwalkan minggu depan.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Hizbul Wathan, memastikan bahwa pemerintah daerah akan mengikuti proses yang ada.

“Sebagaimana hasil tadi, pemkab akan mengikuti tahapan berikutnya di ajudikasi,” ujarnya usai sidang.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Diskop UKM Perindag, Moh. Ramli, yang menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti prosedur yang berlaku.

“Maaf, yang hadir tadi Sekdis selaku PPID pembantu, dan hemat saya agar mengalir saja sesuai mekanisme dan prosedur,” katanya.

Dengan adanya sidang ajudikasi, diharapkan ada kejelasan hukum mengenai status dokumen proyek ini. Apakah dokumen tersebut benar dikecualikan dari keterbukaan, atau justru harus dibuka ke publik sesuai prinsip transparansi.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel bagiberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tokoh Muda Sumenep Raih Amanah Strategis di DPP APSI
Bertahan Sejak Tahun 1940, Alasan Bupati Fauzi Wajibkan Pawai Muharram di Sumenep Bikin Merinding
Teken Komitmen Bersama di Pendopo Keraton, Pemkab dan BPS Sumenep Bersinergi Rilis Sensus Ekonomi 2026
Genjot Pelayanan Publik, Bupati Achmad Fauzi Rombak Sejumlah Pejabat Strategis Sumenep
Rumah Ludes di Kepulauan Giligenting, Cara Pemkab Sumenep Pulihkan Korban Banjir
Madura Bersiap Sambut Karya Bakti TNI AD, Ribuan Prajurit dan Perwira Tinggi Dijadwalkan Hadir
Dari Puisi ke Trilogi, Penulis Sumenep Siapkan Novel Perjuangan Prabowo
AMSP Soroti Semrawut Kota, Ajukan Audiensi ke Bupati Sumenep

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tokoh Muda Sumenep Raih Amanah Strategis di DPP APSI

Senin, 29 Juni 2026 - 23:37 WIB

Bertahan Sejak Tahun 1940, Alasan Bupati Fauzi Wajibkan Pawai Muharram di Sumenep Bikin Merinding

Senin, 29 Juni 2026 - 22:29 WIB

Teken Komitmen Bersama di Pendopo Keraton, Pemkab dan BPS Sumenep Bersinergi Rilis Sensus Ekonomi 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:49 WIB

Rumah Ludes di Kepulauan Giligenting, Cara Pemkab Sumenep Pulihkan Korban Banjir

Senin, 8 Juni 2026 - 22:17 WIB

Madura Bersiap Sambut Karya Bakti TNI AD, Ribuan Prajurit dan Perwira Tinggi Dijadwalkan Hadir

Berita Terbaru

Berita

Tokoh Muda Sumenep Raih Amanah Strategis di DPP APSI

Jumat, 3 Jul 2026 - 14:15 WIB