Mediasi Buntu, Sengketa Dokumen Proyek Sumenep Lanjut ke Ajudikasi

- Redaksi

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagiberita.id, Sumenep – Sidang mediasi terkait permintaan salinan dokumen proyek Rumah Produksi Wirausaha Muda Sumenep kembali menemui jalan buntu. Mediasi keempat yang digelar di kantor Komisi Informasi Kabupaten Sumenep itu belum mencapai kesepakatan antara pemohon, Hasyim Khafani, dan pihak terkait, Rabu (26/2).

Dalam sidang tersebut, pihak Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) tetap berpegang pada Peraturan Bupati (Perbup) No. 38 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa dokumen tersebut termasuk informasi yang dikecualikan dari keterbukaan.

Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep.

Mediasi ini dihadiri oleh dua pihak, yaitu perwakilan Diskop UKM Perindag sebanyak tiga orang, termasuk Sekretaris Dinas (Sekdis), serta tiga orang dari bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep. Sidang dipimpin oleh Adnan AR sebagai mediator dari Komisi Informasi.

Hasyim Khafani menilai bahwa sikap Diskop UKM Perindag mengesampingkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008 dan hanya berpegang pada Perbup No. 38 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Perdebatan yang berlangsung alot ini akhirnya tidak membuahkan hasil. Dengan kebuntuan yang terjadi, Komisi Informasi Kabupaten Sumenep memutuskan untuk melanjutkan sengketa ini ke tahap ajudikasi, yang rencananya akan dijadwalkan minggu depan.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Hizbul Wathan, memastikan bahwa pemerintah daerah akan mengikuti proses yang ada.

“Sebagaimana hasil tadi, pemkab akan mengikuti tahapan berikutnya di ajudikasi,” ujarnya usai sidang.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Diskop UKM Perindag, Moh. Ramli, yang menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti prosedur yang berlaku.

“Maaf, yang hadir tadi Sekdis selaku PPID pembantu, dan hemat saya agar mengalir saja sesuai mekanisme dan prosedur,” katanya.

Dengan adanya sidang ajudikasi, diharapkan ada kejelasan hukum mengenai status dokumen proyek ini. Apakah dokumen tersebut benar dikecualikan dari keterbukaan, atau justru harus dibuka ke publik sesuai prinsip transparansi.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel bagiberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DKPP Sumenep Buka Jalan Pasar Tembakau Prancak N95
Sumenep-Sampang Buka Kolaborasi Inovasi Digital
Sumenep Perkuat Tata Kelola Koperasi Lewat SAK-EP
Bupati Sumenep: Bhinneka Jadi Pesan Kemerdekaan
Kemerdekaan dan Kebersamaan
HUT RI ke-81, Doa dari Monas untuk NTT
Pengangkatan dan Pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung
Pupuk Rasa Nasionalisme Pada Masyarakat, Plt Bupati Tulungagung Bagikan Sepuluh Ribu Bendera

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:41 WIB

DKPP Sumenep Buka Jalan Pasar Tembakau Prancak N95

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:29 WIB

Sumenep Perkuat Tata Kelola Koperasi Lewat SAK-EP

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:20 WIB

Bupati Sumenep: Bhinneka Jadi Pesan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Kemerdekaan dan Kebersamaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:02 WIB

HUT RI ke-81, Doa dari Monas untuk NTT

Berita Terbaru

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep

Berita

RSUD Sumenep Lepas Pegawai Purna Tugas dengan Penghormatan

Kamis, 20 Agu 2026 - 13:19 WIB

Kepala DKPP Sumenep, Chainur Rasyid, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa pengiriman perdana ini menjadi salah satu langkah untuk memperkuat akses pasar bagi petani tembakau di daerah.

Berita

DKPP Sumenep Buka Jalan Pasar Tembakau Prancak N95

Kamis, 20 Agu 2026 - 11:41 WIB