Sat Reskrim Polres Sumenep Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi

- Redaksi

Kamis, 16 Maret 2023 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagiberita.id Sumenep – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumenep, Jawa Timur, gagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi keluar daerah (15/3)

Menurut Kapolres Sumenep AKBP Edo dihadapan wartawan menyampaikan, penyelundupan pupuk bersubsidi itu digagalkan di Jalan Raya Sumenep Pemekasan desa Sendang, Kecamatan Prenduan, Kabupaten Sumenep Rabu tanggal 08 Maret 2023

“Penangkapan itu dilakukan oleh Anggota unit Resmob Polres Sumenep dan berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 2 truk,” terang Edo

Sementar pelaku dalam penyelundupan pupuk tersebut ada 3 orang diantranya berinisial H warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, berperan sebagai sopir truk, IH warga Kecamatan Larangan Pamekasan sebagai sopir truk dan W warga Bluto kabupaten Sumenep sebagai pemilik barang berupa pupuk bersubsidi (DPO).

Untuk barang bukti yang di amankan yakni 2 truk serta 2 sopir di bawa ke Mapolres Sumenep guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sementara W sebagai pemilik pupuk ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut Edo, pengungkapan penyelundupan pupuk bersubsidi itu adanya informasi masyarakat tentang adanya armada transportasi (truck) yang sedang melaksanakan muat barang (pupuk bersubsidi) di jalan Desa Aeng Baja Kenek Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep, yang akan diselundupkan keluar daerah Kabupaten Sumenep

Selanjutnya tim Resmob Polres Sumenep langsung menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 18.30 Wib, anggota Resmob Satreskrim Polres Sumenep melaksanakan giat penyelidikan, kemudian sekitar pukul 20.30 Wib Tim Resmob Polres Sumenep melakukan penyekatan terhadap 2 kendaraan truck yang digunakan oleh terduga pelaku di Jalan Raya Sumenep Pamekasan tepatnya di desa Sendang Kecamatan Prenduan, Kabupaten Sumenep,

Pasal yang di persangkakan terhadap Pelaku Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Ke 3 (e) Undang- Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 55 Ayat Ke 1 KUHP. (Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel bagiberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelatihan Paralegal di Sumenep Dorong Akses Bantuan Hukum hingga Desa Kepulauan
Tolak Peradilan Militer, GAPADA Desak Kasus Andrie Yunus Diadili Umum
Konferensi Pers Kapolda Jatim Batal, Media Menunggu Tiga Jam Tanpa Kepastian
Aktivis Dear Jatim Adukan Dugaan Korupsi PUTR Sumenep ke Polda Jatim
KPK Periksa Pengusaha Rokok dalam Skandal Pita Cukai, Dear Jatim Desak KPK “Main” ke Madura
Dear Jatim Gelar Mimbar Bebas di Depan Kantor DPRD Sumenep, Kecam Teror terhadap Aktivis
Harga Miring, Biaya Membengkak Hingga Dugaan Penelantaran Sejumlah Jamaah Haji
Aksi Bisu Dear Jatim Soroti Maraknya Korupsi di Sumenep, Desak Polres Segera Atensi Laporan

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:50 WIB

Pelatihan Paralegal di Sumenep Dorong Akses Bantuan Hukum hingga Desa Kepulauan

Jumat, 24 April 2026 - 09:19 WIB

Tolak Peradilan Militer, GAPADA Desak Kasus Andrie Yunus Diadili Umum

Selasa, 14 April 2026 - 21:45 WIB

Konferensi Pers Kapolda Jatim Batal, Media Menunggu Tiga Jam Tanpa Kepastian

Selasa, 7 April 2026 - 12:49 WIB

Aktivis Dear Jatim Adukan Dugaan Korupsi PUTR Sumenep ke Polda Jatim

Sabtu, 4 April 2026 - 00:17 WIB

KPK Periksa Pengusaha Rokok dalam Skandal Pita Cukai, Dear Jatim Desak KPK “Main” ke Madura

Berita Terbaru

Fauzi As

Opini

Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun

Sabtu, 18 Jul 2026 - 11:26 WIB

Fauzi As, pemerhati kebijakan publik.

Opini

Jaksa dan Polri Bugil di Tengah Jalan

Senin, 13 Jul 2026 - 15:28 WIB