Kodim Sumenep Libas PWPS

Foto: Makodim Sumenep/0827

Bagiberita.id, Sumenep – Pelaporan kasus dugaan memberikan keterangan palsu oleh H. RB. Akhmad Hasanudin, untuk mengajukan permohonan peta bidang tanah Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 0827/Sumenep beberapa bulan lalu, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Peralihan status dari saksi menjadi tersangka ditetapkan pada Senin, 5 Juni 2023 melalui surat Nomor : B/328/SP2HP-13/VI/2023/Satreskrim terhadap ketua Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo (PWPS) yang dilaporkan oleh ketua Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-orang Tertindas (LBH FORpKOT) Herman Wahyudi.

Bacaan Lainnya

Kasus tersebut berawal dari pihak PWPS yang mengklaim lahan Makodim Sumenep dengan menggunakan surat-surat atau dokumen yang diterbitkan oleh kelurahan Pajagalan yang diduga diterbitkan berdasarkan keterangan palsu oleh ketua PWPS.

Dengan spontan, hal itu mendapat perlawanan dari mayoritas masyarakat Kota Keris sebab masyarakat semua tahu dan meyakini bahwa sporadik itu terindikasi palsu, sedangkan penguasaan lahan faktanya telah dikuasai oleh TNI sejak Indonesia Merdeka.

Bahkan Fauzi As owner LaBatik sebagai tokoh muda Sumenep juga heran mengapa tiba-tiba sporadik untuk lahan Makodim justru muncul dari pihak PWPS. (6/6).

“Tentu hal tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, bagaimana sporadik itu bisa muncul sekarang yang tentu saja logikanya Makodim lah yang paling berhak atas lahan yang sudah dalam penguasaan dan pengelolaan secara fisik”, ujar Fauzi.

Di lain sisi, Fauzi As yang getol mengawal kasus dugaan pemalsuan surat-surat yang dilakukan oleh PWPS Sumenep saat mengklaim lahan Makodim 0827/Sumenep memberikan apresiasi atas kinerja Penyidik SatReskrim Polres Sumenep.

Menurutnya, dengan ditetapkannya oknum Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo sebagai tersangka, ada beberapa hal yang penting untuk disampaikan pada publik.

”Yang pertama bahwa klaim mereka terhadap lahan Makodim Sumenep itu bohong dan mimpi. Sebab lahan Makodim Sumenep sudah bersertifikat,” kata Fauzi As.

Kedua, PWPS sebagai organisasi seolah hanya menjadi alat oknum untuk membodongkan tanah-tanah rakyat.

”Hal ini sudah tidak boleh terjadi di Sumenep. Segelintir orang yang memanfaatkan trah keturunan merampas hak rakyat yang lain. Kalau mau diambil alih Philipina dan Malaysia itu suruh ambil.”

Sementara, Sekretaris PWPS yang akrab dipanggil Totok saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp oleh media bagiberita.id terkait penetapan tersangka Akhmad Hasanudin, dirinya mengatakan bahwa masih akan mengadakan rapat.

“Karena kami itu lembaga, dengan adanya penetapan itu kami masih akan adakan rapat di PWPS, sementara ini no comment dulu,” pungkasnya. (RHN).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *