Oknum Pegawai BRI Unit Diponegoro Sumenep, Dinilai Ciderai Regulasi

Foto: Kantor Bank Rakyat Indonesia Unit Diponegoro Sumenep

Bagiberita.id, Sumenep – Oknum Pegawai BRI atau Bank Rakyat Indonesia yang integritasnya terjamin karena merupakan Bank Plat Merah, namun dalam kasus yang santer diisukan terkait pembakaran Dapur yang dikatakan sebagai saran dari oknum konsultan keuangan BRI Unit Diponegoro akhir-akhir ini menjadi kabar hangat.

Kronologi menurut salah satu nasabah, dapur dibakar tersebut disebabkan karena pinjaman, sebagai debitur yang tidak mampu membayar cicilan hingga akhirnya, atas saran salah seorang oknum konsultan keuangan BRI Unit Diponegoro Sumenep AG (inisial) untuk membakar dapurnya.

Bacaan Lainnya

Entah disarankannya HW (insial) sebagai debitur untuk membakar dapur tersebut tidak jelas tujuannya untuk apa, namun karena atas saran dari AG, HW menyetujui saran tersebut, sehingga hal itu dilakukan demi meringankan tunggakan atas pinjamannya.

Menurut HW yang tengah dalam tunggakan atas pinjaman sebesar Rp. 200.000.000 tersebut awal pinjaman mampu membayar cicilan sekitar Rp. 6.000.000, setiap bulannya dengan tenor empat tahun, namun sejak pandemi Covid-19, dirinya meminta kebijakan keringanan cicilan karena usahanya sebagai jasa rental mobil macet dan mobilnya ditipu orang, sehingga tidak punya kekuatan untuk terus melanjutkan cicilannya.

Awalnya pinjaman tersebut menggunakan agunan sertifikat tanah atas nama almarhum ayahanda HW, namun selang beberapa waktu sejak usahanya terhenti, AG memberikan saran agar HW tersebut meminjam sebesar Rp. 200.000.000 lagi dengan syarat balik nama sertifikat hak milik (SHM) agunan tersebut diatas namakan HW.

Sedangkan AG menjanjikan jika HW meminjam Rp. 200.000.000 lagi, maka akan ada sisa sebesar Rp. 40.000.000 setelah dipotong suku bunga dan lainnya yang nantinya akan diberikan kepadanya, namun janji untuk memberikan sisa sebesar Rp. 40.000.000 tersebut tak kunjung diberikan oleh AG seperti yang dijanjikannya dengan dalih sudah dipotong bunga dan lainnya.

Sehingga suatu waktu, HW menemui AG untuk meminta kepastian, namun saat itu AG meminta supaya HW menemui Oknum pegawai BRI Unit Diponegoro lainnya DN (inisial) sebagai Kepala Unit. (6/6).

Setelah pertemuan HW dengan DN, AG meminta kepada HW untuk memberikan motor yang dipakainya, sehingga sepulang dari kantor BRI Unit Diponegoro HW meminta kepada temannya agar dirinya dijemput untuk pulang.

Usai itu, AG juga disebut menyarankan agar HW membakar dapurnya, namun HW bingung dengan apa yang disarankan oleh AG, tetapi karena posisi yang kurang beruntung, akhirnya HW memenuhi saran AG, yang kemudian serta merta melakukan saran tersebut.

Foto: Dapur milik HW yang dibakar untuk klaim asuransi dari BRINS

Sehingga kronologi yang terkesan absurd tersebut sampai di telinga Fauzi As, lalu Fauzi As memberikan statement bahwa tujuan saran untuk membakar dapurnya tersebut terindikasi untuk mendapatkan jaminan asuransi yang mungkin melekat pada perjanjian kreditur – debitur.

“Menurut saya tujuan dari saran AG tersebut indikasi terbesarnya ya untuk mengklaim asuransi yang melekat pada perjanjian pinjaman, setelah diklaim kan dapat uang dengan tujuan untuk menutupi angsuran yang nunggak”, ucap Fauzi As dengan senyum sinis.

Itu indikasinya malah menciderai regulasi perbankan bahkan beserta asuransinya yang bundling dengan debitur, imbuhnya.

Dikonfirmasi kepada HW, dia menyampaikan bahwa akan ada klaim asuransi senilai Rp. 2.500.000 yang disampaikan oleh AG kepadanya dan uang tersebut pun akan diklaim dan dibayarkan atas tunggakan HW sebelumnya yang disampaikan di MAMI MUDA tempat usaha Fauzi pada Minggu lalu.

Sementara itu, saat AG dikonfirmasi di tempat kerjanya mengakui bahwa memang benar ada klaim asuransi yang memang harus dimanfaatkan oleh debitur, BRINS atau BRI Insurance sebesar Rp. 2.500.000 dengan besaran premi Rp. 50.000 yang berlaku selama setahun.

“Iya kami membantu debitur untuk klaim asuransi, namun masih dalam pengajuan, nanti ada tim dari asuransi sendiri, kami tidak bisa memastikan apakah asuransi itu bisa diklaim atau tidak,” ujar AG.

Disinggung terkait motor HW yang diminta oleh AG, AG menyebut bahwa motor tersebut bukan disita melainkan sebagai jaminan untuk diberikan pinjaman secara pribadi oleh AG kepada HW sebagai debitur agar bisa membayar tunggakan cicilan, nanti kalau HW ada uang ya ditebus lagi.

“Jadi motor itu dijadikan jaminan atas uang pribadi saya agar HW bisa membayar tunggakan cicilan, nanti kalau memang uang HW sudah ada, motor itu akan saya kembalikan, nah jadi motor itu saat ini sudah saya kembalikan kepada HW,” imbuh AG.

Sementara, DN sebagai Ka Unit Diponegoro mengatakan bahwa kronologi dari HW tersebut tujuannya untuk relaksasi agar namanya tetap bagus.

“Jadi kami itu melakukan relaksasi agar nama debitur kami tetap bagus, misalnya untuk meminjam ke bank lain juga tetap bisa dilakukan,” ujarnya yang disampaikan di ruang kerjanya.

Sebenarnya ga menyarankan sih pak sebenarnya cuma kan istilahnya gini, kita bantu dia untuk dia kan bilang tempat usaha saya rusak, usaha saya sekarang ga jalan kayak gitu, lho kamu kan tercover asuransi kalau memang rusak monggo kita ajukan kayak gitu sebenarnya, manfaatkan asuransi yang dia ikuti, pungkasnya. (RHN).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *