FKMS Sebut 2 Tahun Kepemimpinan Bupati Sumenep Hanya Ciptakan Kerusakan Lingkungan

Foto. Maksudi Ketua FKMS Saat Melakukan Audiensi Ke Pemprov Jatim Persoalan Galian C Ilegal Tahun Lalu.

Bagiberita.id Sumenep – Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS) Sebut 2 Tahun Kepemimpinan Bupati Sumenep atau yang lebih dikenal sebagai kota keris hanya Ciptakan kerusakan lingkungan diberbagai wilayah.

Pasalnya, Sumenep saat ini berada dalam ambang kehancuran di tengah krisis lingkungan, Ancaman Global di Masa Depan menghantui 1 Juta lebih Warga Daratan dan Kepulauan yang disebabkan dengan adanya aktivitas galian C ilegal yang bebas beroperasi beberapa tahun terakhir.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Data yang diperoleh dari DPMPTSP Sumenep, pada tahun 2022 terdapat 220 titik galian C ilegal di kabupaten sumenep, sangat disayangkan masyarakat harus menelan harapan pahit karena tidak ada satupun upaya tegas dari pemerintah Kabupaten Sumenep, “Ungkapnya Maksudi Kepada Media Ini, Kamis 9 Maret 2023.

Bupati Sumenep terkesan sengaja melakukan pembiaran tanpa adanya keberanian mengambil tindakan terhadap aktivitas yang melanggar hukum di wilayah administratifnya, Utamanya persoalan maraknya Galian C.

Berbagai protes dari sejumlah pihak, baik dari Mahasiswa, Akademisi hingga Tokoh-tokoh Pesantren terus berdatangan. Alih-alih berdiri di pihak warganya, Bupati Sumenep justru lempar batu sembunyi tangan terhadap tuntunan besar tersebut.

Wewenang yang dimilikinya dalam melakukan penertiban pelanggaran di wilayah teritorialnya, justru di lemparkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur,  padahal sudah sangat jelas Kegiatan ilegal dan pelanggaran hukum tersebut berada diwilayahnya yang berdampak pada Bencana Alam dan Ancaman Global di Masa Depan akibat pertambangan galian C ilegal di kabupaten Sumenep sendiri, “Paparnya.

Lebihlanjut, Aktivis Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS) menyebutkan bahwa Sebagaimana janji Politiknya pada Pilkada Sebelumnya, Bupati Sumenep seharusnya fokus terhadap program-program bermutu.

” Misalnya, pemberdayaan masyarakat dan merespon keluhan dan laporan yang terjadi”.

Sangat disayangkan, Bupati Sumenep justru terlena dengan Kekuasaan Politik. Bukannya memenuhi janji-janji Politiknya, Bupati Sumenep justru belakangan ini sibuk dengan manuver politik menuju kontestasi Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, “Tegasnya.

Maksudi Akrabnya Menyayangkan Kondisi tersebut ditengah persoalan Sumenep yang tidak kunjung selesai, kondisi semakin parah mengingat Kabupaten Sumenep tetap menempati Posisi Ke-dua sebagai Kabupaten termiskin di Jawa Timur.

Aktivitas Galian C tersebut diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di beberapa daerah dikabupaten Sumenep, seperti titik lokasi pertambangan yang berada di pinggiran sungai kebunagung yang menyebabkan curah hujan mengalir kesungai, dikarenakan wilayah resapan yang rusak sehingga daya tampung sungai tidak kuat dan meluap,

Aktivitas pertambangan tersebut diduga tidak mengantongi izin lingkungan berupa UKL/UPL maupun Amdal yang ditetapkan,  Sehingga sangat nampak kerusakan lingkungan dan bencana alam seperti banjir terjadi akibat aktivitas pertambangan ilegal tersebut, “Jelasnya.

Ditambahkan, Aktivitas Galian C Ilegal tersebut  Melanggar ketentuan pasal 158 Undang-Undang No 3 tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (Seratus Milliar Rupiah) dan pasal 109 Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang PPLH dengan ancaman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000,00 (Satu milliar rupiah) dan paling banyak 3.000.000.000,00 (Tiga milliar Rupiah).

Berdasarkan Data dan Fakta dilapangan, Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS) mengeluarkan Realese serta Pernyataan Sikap yang ditujukan kepada Bupati Sumenep sebagai pemangku Kebijakan tertinggi, sebagai berikut :
1. Menagih Janji Bupati Sumenep menyelesaikan Review RTRW dan RDTR Tahun 2022 namun sampai hari ini tidak kunjung selesai.
2. Tutup semua aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Sumenep.
3. Segera mengambil tindakan Berani untuk memberikan Sanksi terhadap pelaku pertambangan galian C ilegal di kabupaten sumenep.
4. Pemerintah Sumenep Harus bertanggung jawab akan kerusakan lingkungan.
5. Fokus terhadap penyelesaian berbagai tuntutan dan persoalan di Sumenep

Bismillah melayani sebagai jargon politik Fauzi-Eva hanya ilusi, “Tutupnya.

Sementara itu, sebelumnya Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Sumenep Ahmad Masuni menyampaikan bahwa dirinya bersama TIM akan menyampaikan persoalan Galian C Ilegal ke Pemprov Jatim.

“Dan hari selasa mendatang pihaknya bersama dengan tim akan berangkat ke provinsi jatim dalam rangka koordinasi terkait hal tersebut”, Singkatnya kepada media ini, Jumat 3 Maret 2023 Pagi.

Hingga berita ini dinaikkan, pewarta tidak ada akses melakukan konfirmasi kepada Bupati Sumenep. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *