Surat Kuasa Aktivasi dan Penerima Dana PIP Dinilai Janggal

Surat Kuasa Aktivasi dan Penerima Dana PIP SD Negeri 1 Arjasa

Bagiberita.id Sumenep – Surat kuasa Aktivasi penerima Dana Program Indonesia Pintar atau disingkat (PIP) SD Negeri 1 Arjasa Sumenep, Madura – Jawa Timur yang pencairannya disinyalir tidak sesuai regulasi kini terus mendapat sorotan.

Carut marutnya pencairan dana PIP di kepulauan itu sudah tidak lagi menjadi rahasia umum.

Bacaan Lainnya

Seperti yang disampaikan oleh kepala bidang sekolah dasar (Kabid SD) yang ditemui di tempat kerjanya beberapa waktu lalu bahkan mengatakan bahwa Laporan Pertanggung Jawaban sekolah lain belum masuk, bahkan hampir merata di Pulau Kangean yang jumlah penerimanya mencapai lebih dari seribu siswa.

Namun berdasarkan informasi sementara yang dikantongi redaksi bagiberita.id, khusus dana PIP yang disalurkan oleh pihak SD Negeri 1 Arjasa bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). dengan dalih dana PIP sendiri tidak cair hingga saat ini masih ada di pihak ketiga.

Selain itu, rekening siswa penerima juga dikuasai oleh pihak sekolah, bahkan menurutnya sebagian rekening siswa penerima ada di tangan pihak ketiga, dan tidak bisa diambil karena seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, yakni pada edisi 3 Februari 2023 lalu, pihak ketiga tersebut sudah menjadi buronan orang dinas.

Hal itu terungkap ketika pihak siswa memprotes karena beda dengan sekolah lain yang rekening siswa penerimanya dipegang oleh wali murid sendiri, lalu dicairkan ke bank, dan uangnya bisa diterima langsung dari pihak bank. (9/3).

Untuk siswa lainnya sebagai penerima dana PIP, mengaku bahwa hanya menerima dana PIP pada tahun kemarin, untuk tahun berikutnya sudah tidak pernah menerima lagi (hanya menerima 1 kali dari dana PIP).

Seperti yang dikeluhan pihak siswa penerima dana PIP, dirinya merasa kecewa dengan pihak sekolah yang tidak memiliki inisiatif untuk memberitahukan hal tersebut  yang saat ini terus dipertanyakan oleh pihak siswa penerima, bahkan membuat pihak siswa penerima merasa tersinggung dengan jawaban pihak sekolah.

Ketika ditanya terkait dana PIP tersebut, oknum guru menjawab tidak sesuai harapan.

“Melalui proses panjang, setelah dimasukkan di pemberitaan di media baru dibagikan keesokan harinya”, sesal pihak penerima dana PIP.

Sesuai dengan peraturan, penerima PIP bisa melakukan aktivasi secara langsung pada bank penyalur atau melakukan penarikan dana menggunakan mesin ATM, atau teller. PIP tersebut bisa dilakukan melalui kuasa yang disesuaikan oleh kondisi. Maka dari itu diduga ada indikasi lain yang tidak sesuai dengan regulasi mulai dari surat kuasa aktivasi hingga penarikan dana PIP.

Berdasarkan informasi itu, awak media bagiberita.id melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah. RS (inisial) mengatakan bahwa permasalahan itu kepala sekolah lebih paham.

“Yang lebih paham masalah ini kepala sekolah”, jelasnya.

SL salah satu oknum guru dari  SD Negeri 1 Arjasa mengatakan hal senada dengan RS.

“Sebaiknya langsung ke KS saja, karena terkait PIP ini sudah tidak ada masalah lagi dengan Arjasa 1 karena sudah terbagi ke penerima,” tuturnya.

Hingga kini Kepala sekolah sendiri belum merespon konfirmasi lanjutan yang dilakukan oleh pihak redaksi bagiberita.

Sementara itu, oknum dari petugas BRI unit Arjasa masih belum memberikan tanggapan terkait surat kuasa penerima dana PIP yang dikuasakan pada pihak lainnya. (Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *