Status Radiologi di Puskesmas Arjasa Diduga Ilegal

Foto: Puskesmas Arjasa kabupaten Sumenep/dok. Bagiberita.id

Bagiberita.id Sumenep – Puskesmas Arjasa kabupaten Sumenep, Madura – Jawa Timur pada bagian penyelenggaraan Layanan dari ilmu kedokteran tentang teknologi pencitraan (Radiologi) dalam penggunaan alatnya disinyalir masih berstatus ilegal.

Penggunaan radiologi yang diduga ilegal tersebut diakui oleh kepala puskesmas (Kapus) yakni dr. Dy (inisial) yang sebelumnya disampaikan kepada narasumber terpercaya. Bahkan Kapus Arjasa meminta untuk dibantu pengurusan izin untuk BAPETEN.

Bacaan Lainnya

Padahal dalam pengoperasian radiologi secara sah butuh beberapa pra syarat untuk selanjutnya diajukan dengan beberapa unsur persyaratan yang harus dipenuhi, seperti tenaga radiografer, tenaga fisikawan medis, dan uji paparan (BPFK) serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan lainnya. (10/3).

Hal itu sangat disayangkan, meskipun secara azas manfaat dinilai masih belum memenuhi kebutuhan masyarakat, terlebih belum terlihat kedaruratan dalam penggunaan radiologi tersebut.

Disampaikan oleh kepala dinas kesehatan (Ka Dinkes) Sumenep, Agus Mulyono, MCH, bahwa radiologi itu memang belum berizin, dan tidak direkomendasikan. Bahkan tahun pengadaan alat tersebut, datanya masih akan dicari karena memang belum memenuhi standar untuk pengoperasian.

Sehingga fungsi Dinas kesehatan yang beberapa diantaranya, seperti perumusan dan pembinaan kebijakan teknis operasional di bidang jaminan dan sarana kesehatan, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan bidang kesehatan dianggap telah diabaikan oleh Kapus Arjasa yang tidak menaati secara struktural Dinas kesehatan kabupaten Sumenep.

“Kalau saya, kebijakan saya itu setiap pelayanan harus sesuai dengan SOP, untuk yang Arjasa coba langsung tanyakan kesana, menurut penelusuran teman-teman itu sedang dalam pengurusan”, beber Agus.

“Saya bilang, kalau dalam pengurusan apapun alasannya stop aja dulu, walaupun itu memberikan manfaat kepada masyarakat”, ujarnya.

Agus menambahkan, bahwa hal itu (radiologi, red) sudah lama sebelum dia. Saya tegaskan begini, apabila apapun kurang persyaratan yang harus dipenuhi, stop. Saya masih belum mendapatkan rincian apa yang belum.

Di tempat terpisah, menurut Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes dan P2KB Kabupaten Sumenep, Moh. Nur Insan mengatakan, bahwa secara regulasi memang salah bahkan pihaknya belum mengetahui pengadaan radiologi itu anggaran tahun berapa.

“Iya itu memang salah, makanya penggunaannya tidak diperbolehkan. Bahkan selama ini saya belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk radiologi tersebut yang notabene untuk anggarannya saja tidak tahu dianggarkan pada tahun berapa,” jelas Nur Insan saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu, 8 Maret 2023.

Sementara itu saat awak media bagiberita.id mengkonfirmasi Kapus Arjasa via WhatsApp, namun belum memberikan respon hingga berita ini terbit. (Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *