Sumenep WTP dan Anomali 

Foto: Fauzi As CEO LaBatik

Oleh: Fauzi As Lembar XVI

 

Bacaan Lainnya

Sumenep WTP sungguh sakti, Anggaran/Pagu Rp. 2.349,23 M, realisasi Rp. 4.482,17 M 190.79%.

Pada tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).

Prestasi atas LKPD tahun 2021 lalu adalah yang kelima kalinya diraih oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep,  secara berturut-turut selama empat tahun Pemda Sumenep  yaitu LKPD tahun  2017, 2018, 2019 dan tahun 2020 juga mendapatkan opini WTP.

Tidak seperti WTP BPK saya sebagai orang awam dalam ilmu keuangan membuat istilah WTP versi Sumenep, tetapi dalam makna lain yaitu Wajar Tidak Peduli,

Wajar Tidak Peduli terhadap aturan,

Wajar Tidak Peduli terhadap kritik

ini hanyalah opini yang tidak wajar boleh dikatakan sedikit kurang ajar, boleh juga diprotes dan disanggah, tentu tetap bersandar pada data yang dapat dipertanggungjawabkan.

POSTUR APBD Kab. Sumenep Tahun 2022

Keterangan: Data APBD Murni, realisasi APBD s.d Desember 2022, – data diterima SIKD per 12 Februari 2023 (terindikasi anomali, perlu konfirmasi ke Pemda terkait)

Sumber: https://djpk.kemenkeu.go.id/portal/data/apbd?tahun=2022&provinsi=13&pemda=26

Keterangan Anomali: Check Anomali Pendapatan Terindikasi Terlalu Tinggi , Belanja Normal.

Apabila data pada tabel di atas terdapat keterangan “terindikasi anomali”, maka hal tersebut dapat disebabkan oleh:

Nilai serapan/realisasi pendapatan dan/atau belanja terhadap anggaran pada APBD Murni pemda tersebut berada di luar batas normal sebaran pendapatan/belanja seluruh pemda secara nasional yang dihitung berdasarkan konsep outlier menggunakan Box-Plots, dan/atau sebaran serapan pendapatan/belanja terhadap anggaran di APBD Murni di luar range normal sebaran pendapatan/belanja seluruh pemda secara nasional yang dihitung berdasarkan konsep outlier menggunakan Box-Plots, dan/atau

Belanja di bulan n kurang dari n/12 dikali anggaran gaji dan tunjangan ASN di APBD Murni

*) Data Akun TKDD pada postur APBD merupakan data yang dilaporkan pemda ke SIKD, TKDD yang telah disalurkan DJPK ke Pemda sebesar Rp. 2.039,37 M.

Portal Data (DJPK) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan adalah link resmi yang memuat data yang merupakan kewenangan DJPK, salah satunya memuat postur APBD Kabupaten (laporan keuangan dari Pemerintah Daerah) dan TKDD (Transfer Keuangan dan Dana Desa) dari Pemerintah kepada Pemerintah Pusat. Sehingga dengan adanya link resmi ini masyarakat bisa memanfaatkan untuk mengawasi keuangan yang dikelola oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Mottonya: “Mari kita manfaatkan Portal Data DJPK untuk mengawasi #UangKita”.

Berkenaan dengan Laporan APBD Kab. Sumenep Tahun 2022 pada Pemerintah (Pusat) yang didownload pada link resmi di atas pada tanggal 13 Pebruari 2023, Postur APBD Sumenep Tahun 2022 terindikasi anomaly (lihat keterangan diatas), hal ini menunjukkan bahwa laporan APBD Sumenep tidak benar.

Kami juga menampilkan laporan APBD Kab. yang ada di Madura ( Pamekasan, Sampang dan Bangkalan pada tahun 2022 dan di download dalam hari yang sama 13 Pebruari 2023) dan ketiga Kabupaten tersebut semua laporannya tidak ada keterangan Anomali seperti Kabupaten Sumenep, kemudian juga kami membandingkan dengan 6 Kabupaten di Provinsi Jawa Timur semua laporan APBD Kabupaten 2022 semua laporan APBD nya tidak ada keterangan Anomali, sehingga selain Kab. Sumenep laporan tersebut logis dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Label sumenep hutan belantara yang gelap gulita semakin menguat, Anggaran Negara dalam pusaran angin lepas tak terkendali, anomali ini bisa timbul dari perencanaan kepala Bappeda yang jabatannya sudah kadaluarsa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *