Sat Reskrim Polres Sumenep Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi

Foto : Kapolres Sumenep AKBP Edo saat Pres rilis di halaman Polres Sumenep

Bagiberita.id Sumenep – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumenep, Jawa Timur, gagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi keluar daerah (15/3)

Menurut Kapolres Sumenep AKBP Edo dihadapan wartawan menyampaikan, penyelundupan pupuk bersubsidi itu digagalkan di Jalan Raya Sumenep Pemekasan desa Sendang, Kecamatan Prenduan, Kabupaten Sumenep Rabu tanggal 08 Maret 2023

Bacaan Lainnya

“Penangkapan itu dilakukan oleh Anggota unit Resmob Polres Sumenep dan berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 2 truk,” terang Edo

Sementar pelaku dalam penyelundupan pupuk tersebut ada 3 orang diantranya berinisial H warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, berperan sebagai sopir truk, IH warga Kecamatan Larangan Pamekasan sebagai sopir truk dan W warga Bluto kabupaten Sumenep sebagai pemilik barang berupa pupuk bersubsidi (DPO).

Untuk barang bukti yang di amankan yakni 2 truk serta 2 sopir di bawa ke Mapolres Sumenep guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sementara W sebagai pemilik pupuk ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut Edo, pengungkapan penyelundupan pupuk bersubsidi itu adanya informasi masyarakat tentang adanya armada transportasi (truck) yang sedang melaksanakan muat barang (pupuk bersubsidi) di jalan Desa Aeng Baja Kenek Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep, yang akan diselundupkan keluar daerah Kabupaten Sumenep

Selanjutnya tim Resmob Polres Sumenep langsung menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 18.30 Wib, anggota Resmob Satreskrim Polres Sumenep melaksanakan giat penyelidikan, kemudian sekitar pukul 20.30 Wib Tim Resmob Polres Sumenep melakukan penyekatan terhadap 2 kendaraan truck yang digunakan oleh terduga pelaku di Jalan Raya Sumenep Pamekasan tepatnya di desa Sendang Kecamatan Prenduan, Kabupaten Sumenep,

Pasal yang di persangkakan terhadap Pelaku Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Ke 3 (e) Undang- Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 55 Ayat Ke 1 KUHP. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *