Oknum Perangkat Desa Jadi Terdakwa Curanmor, Integritas Aparat Desa Dipertanyakan

- Redaksi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagiberita.id, Sumenep – Nama baik perangkat desa kembali tercoreng. Seorang Kepala Dusun di Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, berinisial AF, harus duduk di kursi terdakwa setelah diduga kuat terlibat kasus pencurian sepeda motor.

AF, yang dikenal masyarakat sebagai residivis, ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep pada Senin (21/4/2025) lalu. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan kehilangan dari warga Desa Kaduara Timur bernama Ruspandi.

Kisahnya berawal ketika motor Honda Beat warna pink-hitam milik Ruspandi yang dititipkan di rumah orang tua AF raib. Yang mengejutkan, korban justru dipaksa membayar Rp2 juta agar kendaraannya dikembalikan.

“Saat dikembalikan kondisinya rusak. Kontak jebol, spion hilang, dan plat nomor tidak ada,” ungkap Ruspandi, Kamis (21/8/2025).

Ia menegaskan bahwa AF bukan pemain baru di dunia kriminal. “Dulu juga pernah ditangkap karena mencuri mobil di Pamekasan. AF ini memang residivis. Padahal statusnya perangkat desa, tapi kelakuannya meresahkan,” tambahnya.

Kasus AF kini sudah memasuki sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis (21/8/2025). Persidangan digelar di gedung lama DPRD Sumenep yang sementara difungsikan sebagai ruang sidang perkara pidana.

Dalam sidang tersebut, korban bersama sejumlah saksi menjalani pemeriksaan awal. Pihak korban mendesak agar majelis hakim menjatuhkan hukuman berat terhadap terdakwa.

“Residivis yang justru menjabat perangkat desa jelas merusak kepercayaan publik. Hakim harus berani menjatuhkan hukuman maksimum agar ada efek jera,” desak Ruspandi.

Secara hukum, AF dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama lima tahun atau pidana denda. Selain itu, Pasal 486–489 KUHP juga mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku yang mengulangi tindak pidana, yakni tambahan hingga sepertiga dari ancaman maksimum.

Hingga berita ini diturunkan, Pengadilan Negeri (PN) Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan proses persidangan. Namun, desakan publik agar hakim menjatuhkan hukuman berat kian menguat, mengingat posisi terdakwa yang ironisnya masih berstatus perangkat desa.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel bagiberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelatihan Paralegal di Sumenep Dorong Akses Bantuan Hukum hingga Desa Kepulauan
Tolak Peradilan Militer, GAPADA Desak Kasus Andrie Yunus Diadili Umum
Konferensi Pers Kapolda Jatim Batal, Media Menunggu Tiga Jam Tanpa Kepastian
Aktivis Dear Jatim Adukan Dugaan Korupsi PUTR Sumenep ke Polda Jatim
KPK Periksa Pengusaha Rokok dalam Skandal Pita Cukai, Dear Jatim Desak KPK “Main” ke Madura
Dear Jatim Gelar Mimbar Bebas di Depan Kantor DPRD Sumenep, Kecam Teror terhadap Aktivis
Harga Miring, Biaya Membengkak Hingga Dugaan Penelantaran Sejumlah Jamaah Haji
Aksi Bisu Dear Jatim Soroti Maraknya Korupsi di Sumenep, Desak Polres Segera Atensi Laporan

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:50 WIB

Pelatihan Paralegal di Sumenep Dorong Akses Bantuan Hukum hingga Desa Kepulauan

Jumat, 24 April 2026 - 09:19 WIB

Tolak Peradilan Militer, GAPADA Desak Kasus Andrie Yunus Diadili Umum

Selasa, 14 April 2026 - 21:45 WIB

Konferensi Pers Kapolda Jatim Batal, Media Menunggu Tiga Jam Tanpa Kepastian

Selasa, 7 April 2026 - 12:49 WIB

Aktivis Dear Jatim Adukan Dugaan Korupsi PUTR Sumenep ke Polda Jatim

Sabtu, 4 April 2026 - 00:17 WIB

KPK Periksa Pengusaha Rokok dalam Skandal Pita Cukai, Dear Jatim Desak KPK “Main” ke Madura

Berita Terbaru

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep

Berita

RSUD Sumenep Lepas Pegawai Purna Tugas dengan Penghormatan

Kamis, 20 Agu 2026 - 13:19 WIB

Kepala DKPP Sumenep, Chainur Rasyid, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa pengiriman perdana ini menjadi salah satu langkah untuk memperkuat akses pasar bagi petani tembakau di daerah.

Berita

DKPP Sumenep Buka Jalan Pasar Tembakau Prancak N95

Kamis, 20 Agu 2026 - 11:41 WIB

Pemerintah Kabupaten Sumenep membuka ruang kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sampang melalui sektor komunikasi dan informatika.

Berita

Sumenep-Sampang Buka Kolaborasi Inovasi Digital

Senin, 17 Agu 2026 - 07:38 WIB