Mencari Tanah yang Dicaplok Penyerobot Tanah di Sumenep, Berliku-kah? 

- Redaksi

Rabu, 1 Maret 2023 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Winarto, Pemimpin Redaksi bagiberita.id/. (Dok. Pribadi)

Winarto, Pemimpin Redaksi bagiberita.id/. (Dok. Pribadi)

Oleh : Winarto (Pemimpin Redaksi

Usai dilakukan pengukuran tanah untuk diterbitkan sertifikat Makodim 0827/Sumenep beberapa waktu lalu, bagai energi baru bagi warga yang tanahnya diserobot atau dirampas. Ini terbukti sejumlah warga menunjuk pengacara sebagai pembela. Mereka mengaku tanahnya telah dirampas secara sepihak oleh penyerobot tanah.

Entah bagaimana bisa terjadi, termasuk kepala desa, di mana di desa lah administrasi pertanahan dimulai.

Mereka yang dirugikan atas penyerobotan tanah melakukan konsultasi hukum kepada Kurniadi, S.H., praktisi hukum, pada Kamis, 23 Pebruari 2023 malam, yang selanjutnya keesokan harinya Jum’at, 24 Februari lalu pengacara sebagai kuasa hukum melaporkan ke Polres Sumenep.

“Kita akan melaporkan kasus ini kepada APH ya, kita bantu mengawal perjalanan kasus tersebut sampai tuntas,” kata Pengacara, Kurniadi.

“Dalam perkara ini, bukan satu dua orang yang menjadi korban, namun banyak. Artinya dugaan kita, pelaku aktif melakukan hal ini secara masif hingga menyebabkan kerugian yang sangat besar ini pola kerja mafia,” lanjutnya.

Penyerobotan tanah bukanlah suatu hal yang baru dan terjadi di Indonesia. Kata penyerobotan sendiri dapat diartikan dengan perbuatan mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan, seperti menempati tanah atau rumah orang lain, yang bukan haknya. Tindakan penyerobotan tanah secara tidak sah merupakan perbuatan yang melawan hukum, yang dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana.

Adanya perbuatan yang disengaja yang dilakukan oleh orang yang melakukan penyerobotan atas tanah milik orang, maka dikenakan pasal 167 KUHPidana. Sedangkan hukum perdata di dalam pasal 1365 dan pasal 1366 karena bisa dilihat dalam kasus penyerobotan tanah ada pihak yang dirugikan dan memerlukan ganti rugi atas kerugian yang dialami pihak tersebut.

Penyerobotan tanah adalah pendudukan atas tanah yang sudah dimiliki oleh orang lain. Penyerobotan tanah diatur dalam KUHP dan Perppu 51/1960, di mana diatur larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.

Pihak yang berhak atas tanah tersebut dapat melakukan langkah hukum pidana dan perdata untuk menjerat perbuatan kepala desa yang membantu proses penyerobotan tanah.

Menurut KUHP

Perbuatan penyerobotan tanah tidak secara tegas dirumuskan dalam KUHP, namun Pasal 385 KUHP (R. Soesilo) mengatur tentang kejahatan yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah, sebagai berikut:

R. Soesilo dan bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) Serta Komentar-Komenternya lengkap Pasal demi Pasal (hal. 266-267) menjelaskan bahwa kejahatan-kejahatan yang terdapat dalam pasal ini disebut dengan kejahatan Stellionnaat yang berarti penggelapan hak atas barang-barang yang tidak bergerak, barang-barang yang tidak bergerak misalnya tanah, sawah, gedung.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel bagiberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun
Jaksa dan Polri Bugil di Tengah Jalan
Penjahat Bernama Prabowo
Presiden! KEK Tembakau: Jalan Pulang Ekonomi Madura
Mari Kita Buat MR Ball Yang Lebih Megah
Wakil Bupati atau Pajangan Serambi
Tanah, Batalyon, dan Aroma Politik Parpol
Madura Tidak Pernah Tamat

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:26 WIB

Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun

Senin, 13 Juli 2026 - 15:28 WIB

Jaksa dan Polri Bugil di Tengah Jalan

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:22 WIB

Penjahat Bernama Prabowo

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:13 WIB

Presiden! KEK Tembakau: Jalan Pulang Ekonomi Madura

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:25 WIB

Mari Kita Buat MR Ball Yang Lebih Megah

Berita Terbaru

Ekonomi

Plt Bupati Tulungagung Apresiasi Petani Tulungagung

Sabtu, 25 Jul 2026 - 14:52 WIB

Pemerintahan

Rapat Paripurna DPRD Tulungagung Bahas Empat Agenda Strategis

Kamis, 23 Jul 2026 - 15:42 WIB

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep

Kesehatan

Mutu RSUD Sumenep Tembus 90 Persen

Rabu, 22 Jul 2026 - 04:18 WIB

Kesehatan

RSUD Moh Anwar Perkuat Pelayanan Berkualitas

Rabu, 22 Jul 2026 - 04:13 WIB