Bagiberita.id, Sumenep – PIP atau Program Indonesia Pintar merupakan salah satu program unggulan Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo, adalah realisasi dari kartu Indonesia Pintar (KIP).
Terkhusus PIP di kabupaten Sumenep, dinilai terindikasi adanya pihak kepentingan yang sering disebut sebagai pihak ketiga oleh oknum guru di salah satu sekolah dasar, yakni SD Negeri 1 Arjasa, kabupaten Sumenep, Madura – Jawa Timur.
Hal tersebut dijadikan dalih awal mula tidak segera dicairkannya PIP untuk siswa SD Negeri 1 Arjasa yang merupakan salah satu dari beberapa SD Negeri lainnya, bahkan ada dugaan indikasi untuk sekolah madrasah yang ada di beberapa kecamatan.
Data jumlah total penerima PIP di kabupaten Sumenep mencapai 33.107 siswa dengan rincian berikut, usulan dari Dinas mencapai anggaran Rp. 6 miliar lebih, usulan DTKS juga mencapai anggaran Rp. 6 miliar lebih dengan adanya pihak yang ditengarai sebagai pihak kepentingan mencapai hampir Rp. 1 miliar.
Dari informasi dan data yang dikantongi bagiberita.id, pihak dinas membenarkan adanya indikasi pihak kepentingan yang ikut menikmati dana PIP yang pernah disebutkan oleh wali murid bahwa dana tersebut dibawa kabur, yang juga dibenarkan oleh pihak dinas pendidikan kabupaten Sumenep. (5/5).
Selain itu, berdasarkan keterangan beberapa wali murid penerima PIP, disebut ada pemotongan oleh pihak sekolah terhadap dana tersebut, mulai dari Rp. 50.000 hingga mencapai 50% dari jumlah yang ditentukan, dan hal itu terjadi di beberapa sekolah dasar tempat putranya belajar.
Disampaikan oleh AH (inisial) yang merupakan wali murid, putrinya yang merupakan siswi salah satu sekolah dasar negeri di kecamatan kota, kabupaten Sumenep, masih ada di jenjang pendidikan dasar kelas 6 menerima PIP tersebut dengan nominal Rp. 225.000 dari yang biasanya sebesar Rp. 450.000.
Menurut AH, kurangnya pengawasan dan penanggung jawab penyaluran dana PIP tersebut, sehingga adanya indikasi penyusup memiliki kesempatan untuk menikmati program negara untuk pelajar.
“Hal tersebut terjadi karena minimnya pengawasan dan penanggung jawab dari pihak-pihak terkait, sehingga memberikan peluang bagi oknum yang tidak bertanggungjawab, coba kontrol dengan sistem yang ketat untuk meminimalisir penyalahgunaan anggaran yang digelontorkan oleh negara, sehingga manfaatnya benar-benar terealisasi”, ujarnya.
Selain itu, perlu adanya pengawasan kebawah setiap pencairan agar PIP tersebut terealisasi dengan cepat, tepat dan sesuai periode. Kasian kan bagi para siswa yang benar-benar membutuhkan dana PIP tersebut, tambah AH yang juga merupakan ketua Lembaga Swadaya Masyarakat.
Fauzi As juga mengatakan hal senada dengan AH, dirinya menyesalkan terhadap minimnya kontrol realisasi dan pencairan dana PIP, sehingga selain jumlah yang diterima siswa tidak sesuai juga banyak mengalami keterlambatan.
“Mestinya pihak terkait harus fokus untuk mengontrol aliran dana PIP itu agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti adanya pihak kepentingan, juga pemotongan yang terjadi pada beberapa sekolah”, tuturnya.
Daripada anggaran dinikmati oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, lebih baik bayar pihak lain sebagai kontrol daripada dana sebesar Rp. 800 juta lebih itu sia-sia dan dinikmati pihak kepentingan, tambahnya dengan nada kesal.
Menurut Ardi Kabid SD, pihaknya akan meminta pertanggung jawaban mutlak kepada setiap kepala sekolah yang ada di kabupaten Sumenep, sebab disampaikan bahwa pihaknya bukan pihak verifikator, disebutkan juga bahwa sangat naif kalau bicara dengan kapasitas kecamatan.
“Kami akan meminta pertanggung jawaban mutlak kepada seluruh Kepala sekolah untuk setiap pencairan dana PIP”, ujarnya yang disampaikan saat audiensi pada 17 April lalu.
Sementara ada beberapa nama oknum termasuk dalam daftar penikmat PIP, yang tergolong pihak kepentingan dengan jumlah dana bervariasi, mulai dari Rp. 900 ribu hingga Rp. 55 juta sehingga total dana yang belum jelas tersisa kisaran Rp. 800 jutaan.
Data terupdate pertanggal 21 Febuari 2023, berjumlah 5 oknum pihak kepentingan dengan anggaran kurang lebih Rp. 73 jutaan, sedangkan dana tanpa keterangan mencapai Rp. 800 jutaan lebih, dari jumlah total untuk dana PIP mencapai sebesar Rp. 13 miliar lebih yang disalurkan kepada siswa penerima PIP secara keseluruhan dengan pihak kepentingan tersebut. (RHN).