Enam Bulan Berproses, Korban KDRT Akhirnya Dapat Keadilan

- Redaksi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagiberita.id, Sumenep – Penanganan perkara SI (inisial/25), warga Desa Semaan, Kecamatan Dasuk akhirnya bergulir ke kejaksaan.

Setelah selama kurang lebih enam bulan diproses, kini penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumenep resmi melimpahkan tersangka SI ke Jaksa Penuntut Umum.

Hal ini berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan dari Kejaksaan Negeri Sumenep tertanggal 26 Agustus 2025 tentang berkas perkara tersangka yang sudah dinyatakan lengkap (P21).

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyebut, berkas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan Siti Nur Akidah babak belum diduga dihajar suaminya itu sudah sepenuhnya ditangani.

Laporan dugaan KDRT itu diterima Polres dengan nomor laporan: LP-B/158/III/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM/, pada 20 Maret 2025 lalu, dilaporkan oleh korban sendiri bersama keluarganya.

“Sudah Tahap 2, hari Selasa kemarin dan tersangka sudah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan,” katanya saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Rabu 27 Agustus 2025.

Dijelaskan sebelumnya, dalam kronologi kejadian, pelaku tidak hanya memukul, pria bernama SI ini juga menendang dan menjambak korban.

Karena sudah kesakitan, korban meminta pertolongan kepada orang tuanya. Namun saat orang tua Siti Nur Akidah datang dengan tujuan ingin melerai, pelaku justru semakin naik pitam dan menantang.

Siti Nur Akidah menuturkan, sejak awal menikah, sudah tak terhitung jumlahnya ia dipukuli, dicekik, ditampar oleh suaminya sendiri.

Kata dia, kekerasan fisik yang dilakukan sang suami terhadapnya sudah menjadi hal biasa setiap terjadi pertengkaran dalam rumah tangganya.

“Awalnya saya maklumi dengan harapan dia bisa berubah, tapi makin lama makin jadi,” tuturnya sedih.

Kini, Ia bersyukur suaminya resmi ditahan kejaksaan, beban berat dipundaknya sedikit terangkat. Sebab, perjuangannya selama kurang lebih 6 bulan menuntut sang suami ke pihak berwajib akhirnya membuahkan hasil meski belum tuntas.

“Alhamdulillah dia sudah ditahan, semoga ini memberikan efek jera baginya” pungkas Qiqi panggilan akrabnya, penuh syukur. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel bagiberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelatihan Paralegal di Sumenep Dorong Akses Bantuan Hukum hingga Desa Kepulauan
Tolak Peradilan Militer, GAPADA Desak Kasus Andrie Yunus Diadili Umum
Konferensi Pers Kapolda Jatim Batal, Media Menunggu Tiga Jam Tanpa Kepastian
Aktivis Dear Jatim Adukan Dugaan Korupsi PUTR Sumenep ke Polda Jatim
KPK Periksa Pengusaha Rokok dalam Skandal Pita Cukai, Dear Jatim Desak KPK “Main” ke Madura
Dear Jatim Gelar Mimbar Bebas di Depan Kantor DPRD Sumenep, Kecam Teror terhadap Aktivis
Harga Miring, Biaya Membengkak Hingga Dugaan Penelantaran Sejumlah Jamaah Haji
Aksi Bisu Dear Jatim Soroti Maraknya Korupsi di Sumenep, Desak Polres Segera Atensi Laporan

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:50 WIB

Pelatihan Paralegal di Sumenep Dorong Akses Bantuan Hukum hingga Desa Kepulauan

Jumat, 24 April 2026 - 09:19 WIB

Tolak Peradilan Militer, GAPADA Desak Kasus Andrie Yunus Diadili Umum

Selasa, 14 April 2026 - 21:45 WIB

Konferensi Pers Kapolda Jatim Batal, Media Menunggu Tiga Jam Tanpa Kepastian

Selasa, 7 April 2026 - 12:49 WIB

Aktivis Dear Jatim Adukan Dugaan Korupsi PUTR Sumenep ke Polda Jatim

Sabtu, 4 April 2026 - 00:17 WIB

KPK Periksa Pengusaha Rokok dalam Skandal Pita Cukai, Dear Jatim Desak KPK “Main” ke Madura

Berita Terbaru

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep

Berita

RSUD Sumenep Lepas Pegawai Purna Tugas dengan Penghormatan

Kamis, 20 Agu 2026 - 13:19 WIB