Bagiberita.id, Sumenep – Praktik penarikan agunan pada pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp100 juta oleh BRI Cabang Sumenep melalui kantor unit di bawahnya, menuai kritik dari sejumlah nasabah. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa pinjaman KUR di bawah Rp100 juta seharusnya tidak memerlukan agunan.
Pihak BRI Cabang Sumenep sempat meminta agar informasi ini tidak dipublikasikan, mengingat adanya konsekuensi dari penyalahgunaan wewenang. Menurut pernyataan pihak cabang, tim personalia atau HRD bersama dengan pimpinan cabang (Pinca) akan mengambil tindakan yang sesuai jika terjadi pelanggaran atas aturan yang berlaku.
“Kami siap menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat,” ujar Pupung, Manajer Bisnis dan Mikro BRI Cabang Sumenep, saat ditemui di kantornya pada Senin (11/11). Ia juga didampingi Ruly dari bagian Recovery Credits. Pupung mengaku terkejut atas adanya keluhan terkait penarikan agunan, karena dalam pertemuan daring rutin, pihaknya telah menyampaikan bahwa KUR di bawah Rp100 juta seharusnya bebas dari agunan.
Meski begitu, Pupung mengakui adanya kasus penarikan agunan di beberapa unit BRI di bawah BRI Cabang Sumenep. Menurutnya, agunan tersebut disimpan di unit masing-masing, yang menunjukkan bahwa praktik penarikan agunan memang terjadi meski aturan melarangnya untuk KUR di bawah Rp100 juta.
Situasi ini memunculkan kekecewaan di kalangan nasabah. Mereka menyebutkan bahwa penahanan agunan pada pinjaman KUR sudah menjadi praktik umum di unit-unit tertentu, meskipun aturan yang berlaku melarangnya. Para nasabah merasa aturan ini seharusnya diikuti oleh pihak BRI Cabang Sumenep agar tidak membebani pelaku usaha mikro dan kecil.
Penarikan agunan pada KUR di bawah Rp100 juta dianggap melanggar Pasal 14 Ayat 3 dalam Permenko Nomor 1 Tahun 2023. Peraturan tersebut dengan tegas menyebutkan bahwa kredit KUR di bawah batasan Rp100 juta tidak memerlukan jaminan dari nasabah.
Beberapa nasabah berharap pihak BRI Cabang Sumenep dapat memastikan bahwa aturan ini dipatuhi dan tidak lagi terjadi penarikan agunan yang tidak sesuai ketentuan. Menurut mereka, ketidakpatuhan pada aturan yang sudah ditetapkan pusat dapat memunculkan ketidakpercayaan nasabah terhadap bank.
Kasus ini mencuatkan harapan nasabah agar BRI pusat turun tangan untuk menindaklanjuti keluhan terkait dan memastikan bahwa seluruh cabang, termasuk unit-unit di bawahnya, menerapkan ketentuan kredit KUR sesuai regulasi. Sosialisasi yang lebih efektif juga diharapkan dapat mencegah kebingungan di kalangan nasabah dan mendorong kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,sementara para nasabah berharap kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak terkait. (RHN)