Nasabah BRI Cabang Sumenep Keluhkan Aturan Agunan KUR, Dituding Tak Sesuai Peraturan Menteri Keuangan

Pupung bagian Manajer Bisnis dan Mikro BRI Cabang Sumenep didampingi Ruly, saat ditemui di tempat kerjanya, Senin (11/11).

Bagiberita.id, Sumenep – Sejumlah nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sumenep mengeluhkan penerapan aturan agunan pada Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp100 juta. Nasabah menyebut aturan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku sejak tahun 2023. Keluhan ini muncul setelah nasabah mendapati adanya permintaan agunan untuk kredit KUR yang seharusnya bebas dari jaminan sesuai peraturan terbaru.

Pihak BRI Cabang Sumenep melalui Pupung, Manajer Bisnis dan Mikro, menanggapi keluhan tersebut dengan menjelaskan bahwa instruksi dari pimpinan cabang (Pinca) sudah sangat jelas untuk tidak mewajibkan agunan pada kredit KUR di bawah Rp100 juta. “Pak Pinca sudah instruksikan kepada teman-teman agar tidak menerima agunan untuk kredit KUR yang di bawah 100 juta,” ujar Pupung, didampingi Ruly, bagian Credit dan Recovery BRI Sumenep. (11/11).

Bacaan Lainnya

Jika terjadi hal demikian (pihak Bank menerima agunan atas pinjaman KUR), maka pihak yang paling bertanggungjawab atas keamanan agunan adalah Kepala Unit, jelas Pupung, saat disinggung, siapa yang bertanggung jawab jika, terjadi kehilangan atas agunan yang dinilai tidak resmi karena bertentangan dengan aturan dari pemerintah.

Pupung menambahkan, penting bagi BRI untuk mengecek data terlebih dahulu sebelum menarik kesimpulan terkait kredit yang diambil oleh nasabah. Menurutnya, BRI Cabang Sumenep melayani berbagai jenis kredit, bukan hanya KUR, sehingga kemungkinan ada nasabah yang sudah lama atau memiliki kredit di luar KUR yang membutuhkan agunan. “Kami harus kroscek dulu, pinjamannya itu masuk kategori KUR atau bukan,” ungkap Pupung.

Selain itu, Pupung menyatakan bahwa aturan untuk tidak mewajibkan agunan pada KUR sudah ditekankan oleh pimpinan cabang. Setiap petugas yang bertugas di lapangan juga sudah diingatkan untuk tidak menerima agunan pada pengajuan KUR di bawah Rp100 juta. “Instruksi di bawah sudah sangat jelas, tidak boleh menerima agunan,” tambahnya.

Namun, keterangan tersebut dinilai sesuai dengan fakta di lapangan, menurut beberapa nasabah yang mengaku masih diminta menyediakan agunan meski telah mengajukan KUR, dan informasi dari nasabah lain yang mengalami hal serupa, menunjukkan adanya ketidakselarasan antara pernyataan pihak BRI dan praktik di lapangan.

Bahkan, dalam hal lain, BRI Cabang Sumenep juga dianggap tidak melakukan sosialisasi yang memadai terkait ketentuan KUR tanpa agunan di bawah Rp100 juta, meskipun Pupung menyebut bahwa sosialisasi tersebut sudah dilaksanakan. Hal ini membuat sebagian nasabah tidak memahami aturan yang sebenarnya dan merasa dirugikan.

Merespons perbedaan informasi ini, Faldy berharap pihak BRI Cabang Sumenep dapat memberikan penjelasan yang lebih transparan serta memastikan bahwa semua karyawan di bawah koordinasi BRI menjalankan aturan sesuai dengan instruksi pusat dan peraturan pemerintah. Ia menambahkan bahwa kepastian terkait aturan agunan KUR sangat penting agar nasabah tidak mengalami kebingungan atau kesalahan informasi.

Sementara itu, beberapa nasabah lain juga menyampaikan keluhan serupa, mereka berharap BRI melakukan investigasi untuk menghindari potensi kesalahpahaman antara nasabah dan petugas di cabang-cabang dan Unit-unit tertentu. (RHN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *