Fauzi As Tegas Meminta, Copot Dan Tindak Plt Bupati Karena Mencederai Demokrasi 

Pembina YLBH Madura, Kurniadi, SH, MH., saat mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu kabupaten Sumenep.

Bagiberita.id, Sumenep – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sumenep, Hj. Dewi Khalifah, dan Camat Ambunten, Suryadi Irawan, dilaporkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH Madura) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep. Laporan ini diajukan pada Jumat (01/11) setelah keduanya dituding tidak netral dan memberikan dukungan kepada pasangan calon petahana saat berbicara dalam sebuah acara resmi.

Menurut Pembina YLBH Madura, Kurniadi, SH, MH, indikasi pelanggaran terjadi dalam sebuah acara di Pendopo Kantor Kecamatan Ambunten pada 17 Oktober 2024. Ia menjelaskan bahwa acara tersebut semula bertujuan memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, tetapi beralih menjadi ajang kampanye terselubung yang dibiayai dengan dana negara.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan itu sebenarnya untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, namun disulap menjadi alat kampanye untuk meraih simpati pemilih kepada Paslon Petahana No. Urut-02, Fauzi-Imam (Faham),” ungkap Kurniadi. Ia menambahkan bahwa acara tersebut dianggap sebagai bentuk pemanfaatan jabatan untuk kepentingan politik.

Lebih lanjut, Kurniadi menjelaskan bahwa dalam acara tersebut, ceramah yang disampaikan oleh Plt. Bupati tidak lagi fokus pada tema peringatan Maulid Nabi, melainkan berisi pujian terhadap pasangan petahana. “Dewi Khalifah secara terang-terangan menyampaikan dukungan kepada Paslon Petahana di hadapan banyak orang,” tambahnya.

YLBH Madura menilai tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran pidana sesuai Pasal 71 ayat (1) jo Pasal 188 UU RI No. 1 Tahun 2015, yang melarang pejabat untuk memanfaatkan fasilitas negara dalam mendukung kandidat tertentu. Tindakan ini dianggap telah menguntungkan Paslon No. Urut-02 dan merugikan Paslon No. Urut-01.

Di tempat terpisah, Fauzi As, seorang pemerhati kebijakan yang turut menyoroti kasus ini, dengan tegas meminta agar Plt. Bupati segera dicopot dari jabatannya. Menurut Fauzi, pelanggaran dalam kasus ini dikatakan telah memenuhi unsur, maka harus disikapi dengan serius, karena dinilai mencederai prinsip netralitas dan demokrasi yang seharusnya dijaga oleh pejabat publik. (10/11).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumenep, Achmad Zubaidi, mengatakan bahwa pihaknya akan memproses laporan dari YLBH Madura secara profesional dan teliti. “Kami akan memverifikasi syarat formal dan materil laporan ini, untuk memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran dalam kasus tersebut,” ujarnya.

Achmad Zubaidi menegaskan bahwa jika terbukti ada pelanggaran pidana, pihaknya akan memberikan rekomendasi tindakan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Bawaslu. “Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan transparan dan menjaga netralitas sebagai lembaga pengawas pemilu,” tegasnya.

Kekinian, sejak Bawaslu menerima laporan terhadap Plt Bupati Sumenep, Hj. Dewi Khalifah, awak media menerima informasi bahwasanya laporan tersebut dinyatakan memenuhi unsur dan telah dilimpahkan ke Polres Sumenep.

“Iya, memenuhi unsur. Sudah kita limpahkan ke Polres Sumenep,” jelas Ketua Bawaslu Sumenep, Achmad Zubaidi ketika ditemui sesaat sebelum acara Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep pada Pemilihan Tahun 2024, yang dikutip dari Suara Madura, Edisi (9/11). (RHN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *