Bagiberita.id, Sumenep – Pada masa pemerintahan Bupati Ahmad Fauzi Wongsujudo, Kabupaten Sumenep menggagas sebuah program untuk mendukung Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan nama Rumah Produksi Wirausaha Muda. Program tersebut bertujuan menyediakan fasilitas bagi wirausaha muda dan mendukung ekonomi lokal. (2/11).
Rumah Produksi ini diresmikan pada tahun 2021 dan berlokasi di beberapa titik kecamatan di Sumenep. Saat peresmian, Bupati Ahmad Fauzi berharap rumah produksi ini dapat membantu pemerintah mengurangi pengangguran sekaligus memberi manfaat bagi generasi muda di daerahnya.
Namun, hingga tahun 2024, fasilitas yang telah diresmikan itu justru mangkrak dan tidak digunakan sebagaimana mestinya. Salah satu orator aksi, Hilal Hidayat, menyatakan kekecewaannya terhadap proyek tersebut. “Bagaimana bisa mengatasi pengangguran dan memberikan manfaat bagi generasi muda jika Rumah Produksi Wirausaha Muda tersebut tidak berfungsi bahkan terbengkalai,” ujarnya dalam aksi protes yang digelar baru-baru ini.
Lembaga Hukum Gagas Nusantara (LHGN), yang turut mengawal isu ini, telah melakukan berbagai langkah untuk mencari jawaban atas masalah ini. Salah satu upaya yang telah ditempuh adalah audiensi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag). Namun, perwakilan LHGN, Taufiqurrahman, menyatakan bahwa pihak dinas terkait tidak mampu memberikan jawaban yang memuaskan terkait progres rumah produksi yang digagas untuk wirausaha muda tersebut.
Menurut LHGN, proyek Rumah Produksi Wirausaha Muda ini tidak hanya terkait fungsi sosial, tetapi juga menyentuh aspek pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa tujuan pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah adalah meningkatkan peran serta usaha mikro, kecil, dan koperasi. Namun, dalam praktiknya, tujuan ini seolah tidak tercapai, dan malah menimbulkan keraguan publik.
Dimas Febriansyah, salah satu orator dari LHGN, menduga bahwa alokasi anggaran yang digunakan untuk Rumah Produksi Wirausaha Muda ini tidak tepat sasaran dan berpotensi mengalami penyimpangan. “Yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah Bupati Ahmad Fauzi, karena beliaulah yang menggagas dan meresmikan program ini,” ujarnya dalam orasi, dengan menuding adanya indikasi penyalahgunaan dana yang berujung pada kerugian bagi masyarakat.
Tidak hanya itu, LHGN juga menilai bahwa Bupati Ahmad Fauzi dan dinas terkait diduga melakukan pelanggaran hukum terkait pengelolaan Rumah Produksi Wirausaha Muda. Mereka menilai bahwa kasus ini berpotensi melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hasyim Khafani, Ketua LHGN, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga mendapat kejelasan dan tindakan hukum yang tegas.
Dalam aksi yang digelar oleh LHGN, mereka juga menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah daerah. Pertama, mereka menuntut transparansi dari pemerintah terkait progres dan keberlanjutan dari Rumah Produksi Wirausaha Muda. Kedua, mereka mendesak Kepala Dinas Kop UKM Perindag untuk mundur dari jabatannya. Ketiga, mereka menuntut eks Bupati Ahmad Fauzi dan pihak dinas terkait untuk bertanggung jawab atas proyek yang telah diresmikan namun tidak berjalan sesuai tujuan awal.
LHGN berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus ini agar tidak terjadi pembiaran terhadap fasilitas publik yang mangkrak. Mereka juga menegaskan pentingnya akuntabilitas pemerintah dalam mengelola dana APBD yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, khususnya dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan mengurangi pengangguran di Sumenep.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Kabupaten Sumenep karena dinilai mencederai amanah yang diemban pemerintah daerah. Publik berharap agar pemerintah bertindak transparan dan memberikan penjelasan menyeluruh terkait penggunaan dana dan progres pembangunan Rumah Produksi Wirausaha Muda yang selama ini tidak optimal. (RHN).