Penobatan Kajari Sumenep Sebagai Bapak Restorative Justice

Penyerahan Piagam Penghargaan oleh Divisi Humas Antar Lembaga AJS Kepada Kasi Pidum sebagai Perwakilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumenep.

Bagiberita.id, Sumenep – Pengukuhan Ketua hingga seluruh jajaran Divisi Aliansi Jurnalis Sumekar (AJS) yang digelar di taman Andhap Asor Keraton Sumenep berlangsung dengan khidmat dan meriah.

Gelaran tersebut dihadiri oleh hampir seluruh organisasi pemerintah daerah (OPD) serta perwakilan dari beberapa elemen pemerintahan. Dalam acara pengukuhan tersebut, AJS mengapresiasi beberapa tokoh non pemerintahan, unsur Forkopimda, serta elemen pemerintahan lainnya.

Bacaan Lainnya

Salah satunya, apresiasi terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Sigit Waseso, S.H.,M.H, yang dinobatkan sebagai “Bapak Restorative Justice” Sumenep. (11/10).

Pengukuhan Ketua dan semua Divisi kepengurusan Aliansi Jurnalis Sumekar.

Penghargaan ini diberikan oleh AJS melalui Divisi Hubungan antar lembaga, Rudi Hermawan yang diserahkan kepada Kasi Pidum Hanis Aristya Hendrawan, sebagai perwakilan dari Kejaksaan Negeri sebagai bentuk apresiasi atas peran aktif Kejaksaan Negeri Sumenep dalam mengedepankan pendekatan Restorative Justice dalam penanganan kasus-kasus hukum.

Restorative Justice adalah pendekatan yang lebih berfokus pada mediasi dan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban daripada sekadar hukuman, sehingga diharapkan dapat memberikan keadilan yang lebih menyeluruh dan mengedepankan penyelesaian damai.

Pemberian penghargaan ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Sumenep dinilai berhasil mengimplementasikan metode ini dengan baik, mendukung terciptanya lingkungan hukum yang lebih humanis di masyarakat.

Penyerahan piagam penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sumenep di tengah acara pengukuhan kepengurusan AJS, yang dihadiri oleh seluruh Forkopimda Kabupaten Sumenep, beserta perwakilan beberapa elemen, organisasi dan tokoh lainnya.

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi Kajari Sumenep dalam menjalankan tugas-tugas hukum, khususnya dalam mengedepankan prinsip-prinsip keadilan restoratif (Restorative Justice) di wilayahnya.

Hal tersebut berlangsung bersamaan dengan pengukuhan kepengurusan AJS yang baru dan perdana, menandai hubungan baik antara lembaga kejaksaan dan media dalam mendukung proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Sumenep.

Penghargaan ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan jurnalis dalam memberikan informasi yang objektif serta menciptakan keadilan di masyarakat. (RHN).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *