Pelapor Keberatan, Kasus Kapitasi Dinkes Sumenep Akan Dibawa ke KPK

Gedung kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Bagiberita.id, Sumenep – Pelapor kasus dugaan korupsi dana kapitasi di Dinas Kesehatan P2KB Sumenep menyatakan akan mengirimkan surat keberatan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jum’at (25/4).

Langkah ini diambil sebagai respons atas penghentian penyelidikan oleh Kejati Jatim yang dinilai dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan pelapor dalam proses klarifikasi maupun pemeriksaan.

Bacaan Lainnya

Menurut pelapor, sampai saat ini dirinya tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan maupun menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Padahal, merujuk pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-036/A/JA/09/2011, pelapor memiliki hak untuk mendapatkan informasi secara berkala atas perkembangan penanganan perkara.

“Tidak ada satu pun pemberitahuan resmi kepada kami, baik lisan maupun tertulis. Ini jelas melanggar aturan dan hak pelapor,” ujar pelapor kepada Bagiberita.id.

Pelapor juga menyayangkan sikap bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim yang dinilai tidak profesional dalam menangani laporan dugaan korupsi tersebut.

Sebagai tindak lanjut, pelapor akan bersurat pula ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk melaporkan dugaan kejanggalan dalam proses penyelidikan di tingkat Kejati.

Tak hanya itu, pelapor menyebut pihaknya akan kembali membawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mendapat perhatian serius dan proses hukum yang objektif.

“Kami berharap kasus ini tidak dibiarkan mengendap begitu saja. Jika perlu, kami akan laporkan ulang ke KPK,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *