Bagiberita.id, Tulungagung – Untuk kesekian kalinya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tulungagung pada 2023 ini menggelar rapat paripurna, yang pada kali ini membahas tentang Penetapan Propemperda Tahun 2024 dan persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD kabupaten Tulungagung terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2024 serta penetapan ranperda lainnya pada, Sabtu (18/11).
Paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Marsono, S.Sos yang bertempat di aula Graha Wicaksana gedung DPRD Tulungagung ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Tulungagung Dr. Ir. Heru Suseno, MT, wakil ketua DPRD dan sejumlah 37 orang anggota DPRD Tulungagung, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati beserta jajaran Kepala Daerah lingkub pemerintah kabupaten Tulungagung, Camat se- kabupaten Tulungagung serta tamu undangan lainnya.
Mengawali rapat, disampaikan pembacaan Propemperda Tahun 2024, oleh H. Nurhamim, S.Ag, yang isinya adalah memuat 12 ranperda, sedang ranperda lainnya yang ditetapkan menjadi Perda adalah Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah kabupaten Tulungagung Nomor : 21 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan yang disampaikan oleh Ketua Pansus I DPRD Tulungagung, Samsul Huda, M.Pd.
Selanjutnya paripurna dilanjutkan dengan pembacaan hasil reses yang dibacakan oleh Nila Kusuma Wardani, SE, M. Pd masing masing daerah pilihan tercatat ada beberapa usulan antara tentang wisuda purnawiyata yang belum urgent dilaksanakan, perbaikan infra struktur jalan, pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan dan bantuan serta masih banyak usulan yang lainnya.
Usai pembacaan hasil reses dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Tulungagung oleh Agung Darmanto, SH dengan rincian APBD Tulungagung tahun anggaran 2024 yang telah disahkan menjadi perda, di sisi pendapatan berjumlah Rp. 2.810.661.763.582,00, dengan belanja mencapai Rp. 3.025.261.763.582,00. Dengan demikian terjadi defisit Rp. 214.600.000.000,00.
Dari sisi pembiayaan, penerimaan berjumlah Rp. 230.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 15.400.000.000,00, maka menjadikan pembiayaan netto sejumlah Rp. 214.600.000.000,00, dan SILPA tahun berkenaan berjumlah Rp. 0,00 (nol rupiah).
Dalam pandangan akhir fraksi oleh Fraksi PKB yang juga disepakati mewakili fraksi yang lain bisa disimpulkan bahwa, pada dasarnya menyepakati dan mensetujui terhadap penetapan Promperda 2024, Ranperda APBD tahun anggaran 2024 untuk dievaluasi oleh gubernur Jawa Timur sebagai wakil dari pusat dalam hal ini menteri dalam negeri dan menteri keuangan, berikutnya penetapan Ranperda kabupaten Tulungagung tentang pencabutan peraturan daerah nomor : 21 tahun 2010 tentang penyelenggaraan ijin gangguan menjadi peraturan daerah.
Di Penghujung paripurna, dalam sambutannya Pj. bupati Tulungagung, Dr. Ir. Heru Suseno, MT, menyampaikan terima kasih karena semua fraksi telah menyetujui Perda APBD 2024 dan dirinya akan siap melaksanakan catatan yang telah disampaikan dalam pandangan fraksi yang intinya bisa memberikan manfaat terhadap masyarakat Tulungagung secara keseluruhan. (lukman)