Keras! Dear Jatim Sikapi Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD

- Redaksi

Senin, 22 September 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagiberita.id, Sumenep – Penanganan dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sumenep kembali menuai sorotan. Divisi Hukum Dear Jatim menuding Polres Sumenep tidak serius menuntaskan perkara ini. Sebab, meski bukti dan keterangan sudah berkali-kali diserahkan, kasus tersebut masih “terkunci” di tahap penyelidikan tanpa kepastian hukum, Senin (22/9).

Dilansir dari timesin.id, Divisi Hukum Dear Jatim menanggapi pernyataan Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, terkait proses hukum kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sumenep. Alfi Rizky Ubbadi selaku Divisi Hukum Dear Jatim menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak sesuai dengan prinsip hukum acara pidana maupun aturan internal kepolisian.

“Dengan segala hormat kepada Polres Sumenep, kami perlu meluruskan. Sampai hari ini, perkara dugaan korupsi Pokir DPRD Sumenep masih dalam tahap penyelidikan dan belum dinaikkan ke penyidikan. Artinya, perkara ini jalan di tempat. Pernyataan Kasat Reskrim yang seolah-olah menegaskan proses terus berjalan adalah klaim tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Alfi, Jumat (19/9).

Menurutnya, berdasarkan KUHAP Pasal 1 angka 5 dan 2, jelas bahwa penyelidikan hanya sebatas mencari dan menemukan apakah suatu peristiwa diduga sebagai tindak pidana, sementara penyidikan adalah tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna menemukan tersangka.

“Dalam kasus ini, Polres Sumenep masih belum berani menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Padahal, bukti-bukti berupa dokumen, keterangan, dan saksi sudah berulang kali kami serahkan. Jika konstruksi perbuatan pidana sudah jelas, mestinya perkara ini sudah layak ditingkatkan ke penyidikan, sebagaimana mandat Pasal 109 KUHAP,” jelasnya.

Alfi juga menyinggung soal pernyataan Kasat Reskrim yang meminta aktivis bersabar. Menurutnya, hal itu kontraproduktif dengan prinsip kepastian hukum (legal certainty).

“UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) menegaskan bahwa penyelidikan tidak boleh dilakukan berlarut-larut. Bahkan Perkap Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana memberikan batasan yang tegas agar penyidik tidak menunda tanpa alasan hukum. Jadi, alasan kehati-hatian tidak bisa dijadikan tameng untuk menunda kepastian hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa dugaan korupsi dana Pokir termasuk tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam UU Tipikor, sudah cukup jelas, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara, dapat dipidana.

Fakta lapangan sudah menunjukkan adanya praktik fee proyek dan dugaan penyalahgunaan anggaran. Kenapa masih ditahan di tahap penyelidikan?” tanyanya.

Atas dasar itu, Dear Jatim menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang.

“Kami minta Polres Sumenep konsisten dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Jangan sampai publik beranggapan ada intervensi politik dalam penanganan kasus ini. Jika penyelidikan tidak segera ditingkatkan, maka ada dugaan kuat aparat penegak hukum justru melanggar prinsip hukum acara pidana itu sendiri,” pungkas Alfi Rizky Ubbadi.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel bagiberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelatihan Paralegal di Sumenep Dorong Akses Bantuan Hukum hingga Desa Kepulauan
Tolak Peradilan Militer, GAPADA Desak Kasus Andrie Yunus Diadili Umum
Konferensi Pers Kapolda Jatim Batal, Media Menunggu Tiga Jam Tanpa Kepastian
Aktivis Dear Jatim Adukan Dugaan Korupsi PUTR Sumenep ke Polda Jatim
KPK Periksa Pengusaha Rokok dalam Skandal Pita Cukai, Dear Jatim Desak KPK “Main” ke Madura
Dear Jatim Gelar Mimbar Bebas di Depan Kantor DPRD Sumenep, Kecam Teror terhadap Aktivis
Harga Miring, Biaya Membengkak Hingga Dugaan Penelantaran Sejumlah Jamaah Haji
Aksi Bisu Dear Jatim Soroti Maraknya Korupsi di Sumenep, Desak Polres Segera Atensi Laporan

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:50 WIB

Pelatihan Paralegal di Sumenep Dorong Akses Bantuan Hukum hingga Desa Kepulauan

Jumat, 24 April 2026 - 09:19 WIB

Tolak Peradilan Militer, GAPADA Desak Kasus Andrie Yunus Diadili Umum

Selasa, 14 April 2026 - 21:45 WIB

Konferensi Pers Kapolda Jatim Batal, Media Menunggu Tiga Jam Tanpa Kepastian

Selasa, 7 April 2026 - 12:49 WIB

Aktivis Dear Jatim Adukan Dugaan Korupsi PUTR Sumenep ke Polda Jatim

Sabtu, 4 April 2026 - 00:17 WIB

KPK Periksa Pengusaha Rokok dalam Skandal Pita Cukai, Dear Jatim Desak KPK “Main” ke Madura

Berita Terbaru

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep

Berita

RSUD Sumenep Lepas Pegawai Purna Tugas dengan Penghormatan

Kamis, 20 Agu 2026 - 13:19 WIB

Kepala DKPP Sumenep, Chainur Rasyid, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa pengiriman perdana ini menjadi salah satu langkah untuk memperkuat akses pasar bagi petani tembakau di daerah.

Berita

DKPP Sumenep Buka Jalan Pasar Tembakau Prancak N95

Kamis, 20 Agu 2026 - 11:41 WIB