Ditangkap Polisi Pengedar Pil Koplo di Ngawi

Foto: istimewa

Bagiberita.id, Ngawi – Polres Ngawi tangkap FN (24) yang menjual atau pengedar pil koplo melalui jasa pengiriman paket.

“Modus operandi yang dilakukan salah satu tersangka pengedar pil koplo adalah dengan menggunakan jasa pengiriman paket,” ujar Kapolres Ngawi, Ajun Komisaris Besar Polisi Dwiasi Wyatputera, kepada wartawan, Kamis (16/2).

Bacaan Lainnya

Polisi mencokok 7 orang lain terkait peristiwa itu. Dari 8 pelaku, 4 diantaranya menjalani rehabilitasi. “Delapan tersangka yang ditangkap berinisial KK (28) warga Geneng, TH (38) warga Ketanggi, FPE (32) warga Margonulyo, FN (24) warga Beran, N (25) warga Karanganyar, DWK (27) warga Grudo, RAP (29) warga Beran, MTG (30) warga Ngawi.

Dari 8 tersangka, kenapa yang ditampilkan di sini hanya 4, karena yang 4 sedang direhabilitasi di Nganjuk, dengan modus operandinya untuk konsumsi diri sendiri yakni KK, TH, RAP dan MTG,” katanya. Kata Dwiasi, kedelapan pelaku adalah warga kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Dia menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di Ngawi dan bekerja sama dengan daerah lain

Dalam kasus ini sendiri, lanjutnya, pihaknya menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,26 gram dan 150 butir pil koplo, jenis tramadol HCI dan mersi atarax alprazolam. Para pelaku diancam dengan Pasal 114 dan Pasal 112 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. “Kami akan berantas peredaran narkoba di Ngawi dan bekerja sama dengan daerah lain,” katanya lagi.(redaktur)

sumber:VIVA.co.id,

Judul Artikel : Polisi Tangkap Mahasiswa di Ngawi Gara-Gara Jualan Pil Koplo, 16 Pebruai 2023

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *