Ditangkap Kasus Narkoba Atas Dasar Laporan Namun Tanpa Surat Perintah Penangkapan

Foto: Wawancara Sulaisi Abdurrazaq selaku kuasa hukum HR di halaman depan ruang kerja Satreskoba Res Sumenep

Bagiberita.id, Sumenep – Penangkapan dugaan kasus narkoba pada 14 Agustus 2023 sekitar pukul 22:00 oleh Satreskoba Res Sumenep dinilai penuh kejanggalan bahkan disebut by design oleh kuasa hukum HR (inisial) yang saat ini berada di ruang Satreskoba.

Hal tersebut bukan tanpa alasan, sebab menurut Sulaisi Abdurrazaq sebagai kuasa hukum HR, ada beberapa poin yang menjadi kejanggalan, salah satunya statusnya yang belum jelas hingga hampir 24 jam, makanya menurut perspektif KUHAP itu harusnya sudah berstatus tersangka jika masih dilakukan penahanan atau dilepas jika statusnya belum menjadi tersangka.

Bacaan Lainnya

Kemudian terkait penangkapan terhadap HR, Sulaisi mempertanyakan atas dasar apa terduga tersebut ditangkap, apakah atas dasar Laporan (LP) atau tangkap tangan. Namun berdasarkan bukti, ada bukti Laporan No. LP/A/16/VIII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tanggal 14 Agustus 2023, yang menjadi dasar bahwa penangkapan itu berdasarkan LP, namun tidak ada Surat Perintah Penangkapan saat dilakukan penangkapan.

Jadi sudah sangat jelas bahwa penangkapan tersebut bukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena ada bukti Laporan. Kemudian ketiga, kira-kira yang memesan melalui handphone apakah akan dikejar dan ditangkap oleh reskoba, karena di sana juga jelas ada jejak nomor WhatsApp pemesan atau mungkin si pemesan ini spesial, ujar Sulaisi yang disampaikan di halaman depan ruang dinas Satreskoba Res Sumenep (16/8).

“Kronologi yang dinilai by design itu berawal dari nomor tak dikenal atau nomor baru yang kemudian chat HR yang mengaku sebagai teman RN salah satu teman HR, dengan memesan narkoba jenis sabu namun si pemesan meminta HR untuk tidak menyebut RN. Kemudian HR membelinya ke pihak lain, lalu HR mengantarkan barang haram tersebut ke tempat janjian dengan si pemesanan”, jelas Sulaisi.

“Sejak siang saya mendatangi Satreskoba Res Sumenep untuk menanyakan LP untuk melengkapi berkas dan penandatanganan surat kuasa antara saya dengan klien, saya menunggu hingga Maghrib LP itu belum juga saya dapat, namun oknum petugas Satreskoba menjanjikan bahwa nanti LP tersebut akan diberikan. Akhirnya saya balik untuk melaksanakan sholat, namun saat saya kembali ke Satreskoba tiba-tiba saja klien saya sudah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP)”, imbuhnya.

Sulaisi melanjutkan kronologi penangkapan, bahwa lokasi yang akan dijadikan tempat bertemu untuk melakukan transaksi tersebut antara pemesan dengan HR ternyata ada beberapa oknum petugas Satreskoba Res Sumenep yang tiba-tiba menanyakan barang tersebut, serta menggeledah HR, kemudian menangkapnya.

Benar saja oknum Satreskoba Res Sumenep menemukan barang haram dengan berat sekitar 0,3 gram yang kemudian dengan serta merta terduga dibawa ke Mapolres Sumenep.

Sementara Kepala Satuan (Kasat) Reskoba Res Sumenep ketika ditemui di ruang kerjanya oleh beberapa awak media, dirinya meminta waktu sebentar untuk ngobrol dengan kuasa hukum HR, kemudian setelah ditunggu sekitar setengah jam lebih, Kasat enggan untuk diwawancarai.

“Maaf mas, bukan saya tidak mau diwawancarai namun karena saya tidak kompeten untuk menyampaikan, jadi silahkan langsung tanyakan kepada Humas Polres”, jawabnya singkat. (RHN).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *