Bagiberita.id, Sumenep – Diduga tidak netral dan memberikan dukungan pada pasangan calon petahana saat berbicara dalam sebuah acara, Plt. Bupati Sumenep, Hj. Dewi Khalifah, dilaporkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH Madura) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep, Jumat (01/11).
Selain Plt. Bupati, Camat Ambunten, Suryadi Irawan, juga turut dilaporkan terkait kasus yang sama.
Menurut Pembina YLBH Madura, Kurniadi, SH, MH, pada Kamis, 17 Oktober 2024, kedua pejabat tersebut diduga telah memanfaatkan kegiatan kedinasan di Pendopo Kantor Kecamatan Ambunten yang dibiayai dari dana negara untuk kepentingan kampanye pasangan petahana.
“Kegiatan itu sebenarnya untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, namun disulap menjadi alat kampanye untuk meraih simpati pemilih kepada Paslon Petahana No. Urut-02, Fauzi-Imam (Faham),” jelas Kurniadi.
Ia menambahkan, ceramah yang disampaikan oleh Plt. Bupati tidak lagi fokus pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, melainkan berisi pujian kepada pasangan petahana dan harapan agar mereka terpilih kembali. “Dewi Khalifah secara terang-terangan menyampaikan dukungan kepada Paslon Petahana di hadapan banyak orang,” ujarnya.
Kurniadi juga menilai bahwa perbuatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran pidana sesuai Pasal 71 ayat (1) jo Pasal 188 UU RI No. 1 Tahun 2015, karena telah menguntungkan Paslon No. Urut-02 dan merugikan Paslon No. Urut-01.
Ketua Bawaslu Sumenep, Achmad Zubaidi, mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari YLBH Madura dan melakukan pengecekan lebih lanjut. “Kami akan memverifikasi syarat formal dan materil laporan ini,” tegasnya. (RHN).