Dana PT. Sumekar Diduga Dijadikan Bancaan.

Foto: Dokumen bukti transfer Dana PT. Sumekar Diduga Dijadikan Bancaan.

Bagiberita.id Sumenep – Dana PT. Sumekar Line diduga dijadikan Bancaan. Hal itu dinilai dari Kasus keuangan PT. Sumekar (Iines) tahun 2019 yang dinyatakan raib bersamaan dengan pengadaan kapal dan perahu tongkang sekitar Rp 6 Miliar lebih,  kini memasuki babak baru.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang telah menetapkan 2 tersangka ialah MS direktur utama  PT. Sumekar dan ARD bagian keuangan  PT. Sumekar  yang saat ini dalam penahanan Kejaksaan Negeri Sumenep.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut mulai terurai satu persatu.

Menurut sumber terpercaya di PT. Sumekar, perusahaan BUMD milik Pemkab Sumenep, diduga  menguap  ke beberapa tempat, sehingga perusahaan yang bergerak di bidang usaha layanan angkutan laut itu, nyaris kolaps.

Berdasarkan Kabar yang beredar,”kini lebih sepuluh bulan karyawan PT. tersebut tidak mendapatkan gaji.” Ujar salah satu sumber.

Sumber itu menambahkan,”ada dugaan dana milik PT. Sumekar sepanjang tahun 2019 hingga 2021 dikeluarkan secara tidak sah, diantaranya diduga digunakan untuk  gratifikasi ke pejabat  Dishub Jawa Timur sebesar Rp 2 miliar melalui pejabat bernama Adk. Untuk oknum pejabat pemkab Sumenep Rp 1 miliar  dan diduga digunakan oleh Dirut PT. Sumekar MS  dan Direktur AZ diperkirakan menyentuh angka Rp 1 miliar,” tambahnya.

Kerugian PT. Sumekar itu terungkap  dalam acara rapat umum pemegang saham luar biasa ( RUPSLB) tahun 2020 dan diketahui oleh Komisaris Utama Mohammad Tayyib, Komisaris Ahmad Zainullah, Mohammad Syafi’ie selaku direktur utama PT. Sumekar dan Akhmad Zainal selaku direktur. Dan RPUSLB ini diketahui pemegang saham, DR. KH. A. Busyro Karim yang saat itu sebagai Bupati Sumenep.

Pada berita acara tersebut, tertuang kerugian PT. Sumekar sebesar 5,8 Millyar lebih Dan menjadi tanggung renteng   Mohammad Syafi’ie ( Dirut ) dan  Akhmad Zainal ( Direktur ).

Menurut Jakfar Faruk Abdillah pengacara Asrawadi, soal penahanan kliennya patut dipertanyakan, sebab  dari  fakta-fakta   hukum  yang menyasar  ke ARD bisa dibilang sangat tipis.  Dari   peristiwa administrasi negara yang terkait dengan PT. Sumekar, sudah tertuang dalam berita acara rapat umum pemegang saham luar biasa ( RUPSLB ).

Pada  RUPSLB  jelas tertuang, seperti yang dimaksud UU RI No 40 tahun 2007, bahwa  kerugian PT yang diakibatkan kelalaian atau bersalah, maka  Direktur Utama, yakni  Mohammad Syafi’ie dan Direktur Akhmad Zainal yang dimintai pertanggung jawaban.

“Dalam dokumen itu Mohammad Syafi’ie dan Akhmad Zainal telah mengakui surat pengakuan hutang sebanyak Rp 5.809.000.000,- atas kerugian PT. Sumekar. Uang sebesar itu menjadi tanggung renteng keduanya. Dana sebesar itu, tertulis dalam dokumen (RUPSLB)  untuk pembelian tongkang, kapal cepat dan beaya doking yang belum terealisasi atau diduga  dimark up. Jadi klien saya ARD tidak ikut ambil bagian peran dalam kasus ini,“ papar Faruk kemedia ini.

Ketika ditanya tentang uraian keuangan PT. Sumekar  yang tertuang dalam dokumen RUPSLB itu, pria yang biasa disapa Faruk itu tidak menampik dugaan telah menjadi bancaan.

Menurut pengacara yang berdomisili di Surabaya itu, pihaknya menemukan data akurat dan lengkap, bahwa jumlah keuangan sebesar itu, diduga sebagian pula  digunakan untuk kepentingan pribadi Pejabat tinggi di PT. Sumekar dan gratifikasi.

Rupanya wartawan sudah dapat bocoran juga ya ?  Saya tidak akan membantah dugaan rekan-rekan wartawan, itu haknya rekan-rekan.

“Saya punya dokumen lumayan lengkap untuk itu, nama penerima, tanggal transfer, Bank tempat transfer, bank penerima transfer dan nomor rekeningnya. Di samping itu ada sejumlah pertemuan dan pengakuan tentang beredarnya uang yang diduga dikorupsi.  Taulah kawan-kawan siapa pejabat PT. Sumekar itu.“

“Jika memang ada kerugian murni, pastilah ini peristiwa perdata. Tapi jika dijadikan bancaan oknum, pastilah ini peristiwa hukum pidana.  Dan pasti ada yang dipenjara” ungkap Faruk sambil tersenyum

Faruk berharap agar penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep mengurai kasus ini dengan terang benderang dan independen, serta tidak tebang pilih.  Faruk berjanji akan membongkar hingga tuntas kasus ini by bukti yang ia miliki. “Insya Allah saya berpihak pada fakta hukum dan kebenaran. Saya siap membantu dan bekerjasama dengan penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep jika diminta,“tutupnya . (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *