Bagiberita.id, Sumenep – Lembaga Hukum Gagas Nusantara (LHGN) kembali melakukan aksi demonstrasi jilid II di depan Kantor Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Sumenep. Aksi ini berfokus pada tuntutan transparansi dan progresivitas program Rumah Produksi Wirausaha Muda yang telah diresmikan sejak 2021 namun dinilai tidak menunjukkan hasil nyata dalam mengentaskan pengangguran di Sumenep.
Ketua LHGN, dalam orasinya, menyoroti kondisi Rumah Produksi yang terbengkalai seperti gudang tak terpakai. “Ini program besar yang digembar-gemborkan untuk membantu generasi muda. Tapi kenyataannya, peranannya terhadap pengurangan kemiskinan dan pengangguran di Sumenep nihil. Ini sungguh miris,” tegasnya. (15/11).
Sebelum aksi demonstrasi jilid II, LHGN mengaku telah menempuh jalur prosedural untuk menyelesaikan permasalahan ini. Mereka sempat melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian. Namun, jawaban yang diterima dinilai tidak memadai. “Kami kurang tahu karena kami pejabat baru. Silakan bersurat ke bupati,” ujar Kepala Dinas dalam audiensi tersebut.
Upaya LHGN pun berlanjut dengan melayangkan surat kepada Achmad Fauzi Wongjudo, Bupati Sumenep saat program itu diresmikan. Namun, surat tersebut hanya berputar di lingkup birokrasi, mulai dari Rumah Dinas Bupati, lalu kembali dilimpahkan ke Dinas Koperasi UKM Perindustrian. Hingga akhirnya, LHGN diarahkan untuk meminta informasi ke PPID Kominfo Kabupaten Sumenep.
Namun, langkah ini juga menemui jalan buntu. PPID Kominfo menolak memberikan data dengan alasan bahwa informasi terkait program Rumah Produksi merupakan informasi yang dikecualikan. LHGN mempertanyakan dasar pengecualian ini karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Apakah ini dikecualikan karena menyangkut orang nomor satu di Kabupaten Sumenep?” ujar perwakilan LHGN dengan nada kecewa.
Dalam aksi jilid II ini, LHGN menyampaikan beberapa tuntutan utama. Pertama, mereka menuntut transparansi penuh terkait progres program Rumah Produksi. Kedua, meminta Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian untuk mundur dari jabatannya karena dianggap tidak mampu menjalankan tugas. Ketiga, LHGN mendesak eks Bupati Achmad Fauzi Wongjudo bertanggung jawab atas tidak berjalannya program tersebut.
Aksi demonstrasi ini mendapat perhatian masyarakat luas yang juga mempertanyakan manfaat program Rumah Produksi. Beberapa peserta aksi menyatakan kekecewaannya terhadap anggaran besar yang digelontorkan namun tidak membuahkan hasil.
Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan hanya menekankan bahwa, mengenai permintaan salinan dokumen itu ditolak karena termasuk pada dokumen yang dikecualikan.
“Saya sudah katakan waktu itu yang bahkan, bukan cuma anda tapi banyak yang meminta Dokumentasi itu tapi, dokumen yang diminta, termasuk dokumen yang dikecualikan,” ujar Ramli di tengah aksi demo.
Namun, ketika dikonfirmasi terkait aturan yang digunakan, Ramli mengatakan bahwa ia merujuk pada Perbup.
“Dokumen itu dikecualikan merujuk pada Perbup,” imbuh Ramli.
Sontak para pendemo tertawa mendengar jawaban Kepala Diskop UKM Perindag Ramli.
Silahkan Pak Kadis sekolah hukum agar tahu posisi Undang-Undang, masa Peraturan Bupati mengalahkan Undang-Undang di atasnya, pungkasnya.