Sikap Arogansi Oknum Kepala Desa dan Eks Kades Tuai Kecaman

Foto: Puluhan wartawan kawal pelaporan dugaan pelaku tindak kekerasan dan penganiayaan oleh kepala desa dan mantan kepala desa Batuampar

Bagiberita.id, Sumenep – Lagi, dugaan tindak kekerasan dan penganiayaan terjadi terhadap wartawan di kabupaten Sumenep, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi kepada jurnalis yang tergabung di DPC Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Sumenep yang diduga kuat dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) dan Kepala Desa Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk, yang terus mendapat sorotan dari semua pihak.

Kejadian tragis yang menimpa dua wartawan media online tersebut terjadi di rumah Kades Batuampar itu menorehkan duka yang mendalam bagi segenap jurnalis khususnya yang berada di Kota Keris ini.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu, puluhan jurnalis yang tergabung di DPC AWDI Sumenep mengutuk keras peristiwa bentuk kriminalisasi terhadap wartawan Kabaroposisi.net, dan Koranpatroli tersebut.

Kekinian bahkan DPC AWDI Sumenep mulai mendesak Polres Sumenep untuk segera meringkus Mantan Kades beserta Kades Batuampar atas perbuatannya yang diduga telah menganiaya dan merampas barang-barang berharga milik dua wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di Desa Batuampar.

Foto: Jurnalis Sumenep datangi Mapolres guna melaporkan kasus penganiyaan terhadap wartawan

” Peristiwa ini tidak dapat kita toleransi lagi. Sikap arogansi yang dipertontonkan mantan Kades dan Kades Batuampar kepada rekan kita sangat melukai hati kami para kuli tinta di Sumenep,” ungkap M. Rakib, Ketua DPC AWDI Sumenep, pada Senin (27/03).

Polres Sumenep, lanjut dia, harus segera meringkus terduga pelaku kekerasan yakni Kades Batuampar, Moch. Anwar dan mantan Kades Batuampar Moh. Farid Rofiq.

Alasannya, perbuatan para terlapor ini sudah di luar batas perikemanusiaan. Mereka tidak hanya menganiaya korban menggunakan sajam. Tapi ada juga upaya percobaan pembunuhan.

”Tidak ada alasan hukum lagi bagi Polres untuk tidak meringkus para terlapor. Unsur dalam kasus ini sudah terpenuhi. Dua alat bukti sudah lengkap, jadi segera lakukan penangkapan terhadap pelaku (para terlapor),” tegasnya.

Kabiro Panjinasional.net., itu memberikan waktu tiga hari bagi Polres Sumenep untuk meringkus para terduga pelaku kekerasan terhadap anggota DPC AWDI Sumenep.

” Jika sampai tiga hari terlapor ini tidak ditangkap, kita akan turun jalan, dan akan kita kepung Polres Sumenep,” tandasnya.

Dikutip dari demarkasi.co, kecaman dari berbagai kalangan pun muncul. Salah satunya dari Moh Hosen, Pimpinan media nasional Hosnews Indonesia.

Aktivis pena ini meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberi atensi pada Kapolda Jatim Irjen. Pol. Dr. Drs. Toni Harmanto untuk segera memerintahkan Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko menangkap dan menjadikan tersangka eks Kades Batuampar, Mohammad Farid Rofik.

Menurutnya pers memiliki peran sebagai salah satu pilar demokrasi. Tentunya berperan besar dalam mendorong partisipasi masyarakat dan menjaga kondisi bangsa dalam keadaan kondusif.

Pimpinan media Hosnews ini meminta untuk tidak melupakan esensi keberadaan pers yang tidak hanya hadir di Indonesia, tetapi di seluruh negara di dunia. Sambung Hosen, bahwa dunia pers lahir sebagai institusi yang membawakan misi suci ikut menegakkan demokrasi.

Bahkan kata dia, Pers juga bekerja atas nama kepentingan-kepentingan publik mulai dari isu politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan bahkan aspek pertahanan dan keamanan.

“Sebagai pilar demokrasi, Pers hadir sejak awal sebagai sebuah sumber informasi yang mengutamakan kepentingan publik,” tegas Hosen melalui keterangan tertulisnya. Senin (27/3).

Masih kata Hosen, justru informasi yang disuguhkan pers dalam bentuk kerja jurnalistik ini menjadi pembanding kekuatan demokrasi lain, seperti lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Dengan kehadiran pers inilah kemudian publik mendapatkan tidak hanya informasi yang dapat dipercaya karena telah dijaring dalam proses di ruang redaksi, tetapi juga menjadi saluran ekspresi publik itu sendiri,” sambungnya.

Dijelaskan dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers bahwa, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta)“.

Untuk itu sebut Hosen, dirinya bersama segenap persatuan Media Indonesia wilayah Madura, Jawa Timur meminta dengan hormat kepada Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko untuk segera menjadikan Kades Batuampar Alam Moch. Anwar sebagai tersangka.

Hal ini sebagai bukti bahwa keadilan di bumi Indonesia masih berlaku. “Apalagi sekarang kepolisian republik Indonesia berslogan Presisi,” bebernya.

Dikutip dari forumkota.com, Gatot Irawan selaku Ketua DPW AWDI Jatim mengutuk keras dan menyatakan, walaupun permasalahannya apa belum jelas, tapi kalau sudah melakukan kekerasan dan Penganiayaan itu sudah keterlaluan dan harus diproses secara hukum

” Kepolisian Sumenep harus segera meringkus Kades Batuampar, Moch. Anwar dan mantan Kades Batuampar Mohammad Farid Rofiq,” pungkas Gatot. (RHN).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *