Bagiberita.id, Sumenep – Kejahatan perbankan atau Fraud yang diduga dilakukan oleh Subeki terindikasi ada keterlibatan oknum BNI Syariah sebelum dimerger menjadi BSI, serta dugaan lain yakni oknum APH yang terafiliasi dengan menikmati hasil fraud. Aksi unjuk rasa oleh Aliansi Progresif Sumenep tuntut serahkan bukti atau dokumen kepada Aparat Penegak Hukum.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Sulaisi Abdurrazaq selaku kuasa hukum beberapa korban fraud dalam orasinya yang mengatakan telah mendeteksi beberapa oknum yang menikmati hasil fraud oleh Subeki, melalui unjuk rasa yang dilakukan di depan kantor BSI Sumenep jalan Trunojoyo, Madura – Jawa Timur, pada Senin. (20/3).
Tuntutan melalui unras tersebut meminta agar bukti-bukti dokumen dugaan kejahatan fraud yang dilakukan oleh Subeki segera diserahkan kepada APH dan menjebloskan kebalik jeruji besi perampok uang negara itu.
Subeki yang familiar dikenal sebagai seorang kyai, diduga memanfaatkan keadaan dengan ketokohannya, namun fakta terbalik Subeki diduga ada indikasi justru sebagai perampok uang negara dengan menggunakan nama orang lain sebagai nasabah yang kemudian dimanfaatkan namanya dengan daftar kreditur untuk dirinya sehingga menyebabkan kerugian negara yang fantastis dengan nominal sekitar 60 miliar rupiah lebih.
Dalam aksi unjuk rasa Aliansi Progresif Sumenep bersama sejumlah aktivis dan mahasiswa melayangkan dua tuntutan, yakni pengembalian uang pinjaman kepada atas nama dan atau menyerahkan semua dokumen pelaku kejahatan fraud kepada Aparat Penegak Hukum agar segera dapat diproses secara hukum.
Tak hanya itu, faldy Aditya juga dalam orasinya mengatakan hal senada, bahwa ada indikasi dugaan keterlibatan oknum APH yang disebut menikmati hasil fraud yang diduga dilakukan oleh Subeki.
Ketiga, Agus Haryanto selaku korban Subeki dan oknum BSI ikut berorasi dan membeberkan kronologi dari modus operandi fraud tersebut dengan mengatakan pada awalnya pinjaman pada BNI Syariah sebelum dimerger menjadi BSI, bahwa uang yang masuk ke rekeningnya hanya sesaat, namun tak berapa lama uang yang masuk tersebut terdebet secara otomatis ke rekening Subeki.
Dijelaskan bahwa pendebetan itu atas perintah Subeki seperti yang dikatakan oleh oknum BNI Syariah waktu itu, sehingga terjadilah auto debet. Namun secara regulasi hal tersebut tidak sesuai kecuali ada surat permintaan atas nama kreditur kepada pihak bank.
Selain itu, sebelum berakhirnya orasi, pihak BSI meminta waktu untuk kemudian berkoordinasi dan komunikasi dengan kantor pusat (KP), karena disampaikan juga bahwa unras itu akan terus berlanjut hingga rencana selanjutnya akan membuka posko pengaduan untuk korban-korban fraud lainnya.
Namun setelah beberapa waktu, Sulaisi selaku kuasa hukum dari beberapa korban fraud menemui pimpinan cabang BSI beserta legal provinsi serta pihak lainnya, sehingga pihak BSI berjanji bahwa pada tanggal 27 mendatang akan persuasif dengan menyerahkan dokumen dugaan fraud ke APH bersama-sama dengan Sulaisi.
Sedangkan tuntutan Aliansi Progresif Sumenep lainnya melalui tulisan di poster meminta agar BSI jangan lindungi perampok uang negara, serahkan bukti kejahatan pada APH, usut tuntas kejahatan berkedok syariah pada Bank Syariah Indonesia, serta bongkar penikmat hasil perampokan uang negara di Sumenep. (RHN).
*Catatan, ada perubahan judul pada pukul 21:11