Bagiberita.id, Sumenep – Rekomendasi dana PIP dipihak ketigakan disoal. Siapa dan pihak mana yang dijadikan pedoman oleh Dinas Pendidikan Sumenep sehingga dana PIP tersebut dipihak ketigakan tanpa pedoman pada regulasi yang benar, sehingga memberikan peluang meraup keuntungan dengan tidak sampainya dana PIP tersebut ke tangan penerima atau pemilik hak.
Dana Program Indonesia Pintar atau disingkat PIP salah satunya di SD Negeri 1 Arjasa Sumenep, Madura – Jawa Timur yang pencairannya disinyalir tidak sesuai regulasi terus mendapat sorotan, bahkan hal itu sudah bukan rahasia umum lagi.
Disampaikan oleh kepala bidang sekolah dasar (Kabid SD) yang ditemui di tempat kerjanya beberapa waktu lalu bahkan mengatakan bahwa permasalahan itu bukan saja terjadi di SD Negeri 1 Arjasa saja, melainkan hampir merata di kecamatan Arjasa yang jumlah penerimanya mencapai seribu lebih siswa.
Namun berdasarkan informasi sementara yang dikantongi redaksi bagiberita.id, khusus dana PIP yang disalurkan oleh pihak SD Negeri 1 Arjasa bersumber dari dana BOS dengan dalih dana PIP sendiri tidak cair hingga saat ini yang masih ada di pihak ketiga.
Selain itu, rekening siswa penerima juga dikuasai oleh pihak sekolah, bahkan untuk sebagian lagi rekening siswa penerima juga menurut pihak sekolah, ada pada pihak ketiga, dan tidak bisa diambil karena seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, yakni pada edisi 3 Februari 2023 lalu, pihak ketiga tersebut sudah menjadi buronan orang dinas.
Hal itu terungkap ketika pihak siswa memprotes karena beda dengan sekolah lain yang rekening siswa penerimanya dipegang oleh wali murid sendiri, lalu dicairkan ke bank, dan uangnya diterima dari bank tersebut. (19/3).
Untuk siswa lainnya sebagai penerima dana PIP, mengaku bahwa hanya menerima dana PIP pada tahun kemarin, untuk tahun sebelum dan sesudahnya tidak pernah menerima lagi (hanya menerima 1 kali dari dana PIP).
Keluhan pihak siswa penerima dana PIP, bahkan merasa kecewa dengan pihak sekolah yang tidak memiliki inisiatif untuk memberitahukan hal yang terus dipertanyakan oleh pihak siswa penerima, bahkan membuat pihak siswa penerima merasa tersinggung dengan jawaban pihak sekolah.
Ketika ditanya terkait dana PIP tersebut, oknum guru menjawab tidak sesuai harapan.
“Melalui proses panjang, setelah dimasukkan ke media baru dibagi besok harinya”, sesal pihak penerima dana PIP.
Sesuai dengan peraturan, penerima PIP bisa melakukan aktivasi secara langsung pada bank penyalur atau melakukan penarikan dana menggunakan mesin ATM, atau teller. PIP tersebut bisa dilakukan melalui kuasa yang disesuaikan oleh kondisi. Maka dari itu diduga ada indikasi lain yang tidak sesuai dengan regulasi mulai dari surat kuasa aktivasi hingga penarikan dana PIP.
Menurut salah satu pemerhati yang tidak mau disebutkan namanya, untuk penerima dana PIP itu menurut aturan, tidak semua bisa dikuasakan.
“Tidak semua Penerima Dana PIP itu dapat dikuasakan, kalau ada kantor unit BRI atau bank yang diatur ya tidak perlu, kecuali belum ada kantor unit baru bisa dikuasakan,” ujarnya
Namun ketika hal itu terjadi, ya bisa saja ada dugaan indikasi lain dari beberapa pihak terkait, tambahnya.
Sehingga berdasarkan informasi itu, awak media bagiberita.id melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah. RS (inisial) mengatakan bahwa permasalahan itu kepala sekolah lebih paham.
“Yang lebih paham masalah ini kepala sekolah”, jelasnya singkat.
SL salah satu oknum guru dari SD Negeri 1 Arjasa mengatakan hal senada dengan RS.
“Sebaiknya langsung ke KS saja, karena terkait PIP ini sudah tidak ada masalah lagi dengan Arjasa 1 karena sudah terbagi ke penerima,” tuturnya.
Kepala sekolah sendiri belum merespon konfirmasi lanjutan yang dilakukan oleh bagiberita.id hingga kini.
Sementara itu, oknum dari petugas BRI unit Arjasa masih belum memberikan tanggapan terkait surat kuasa penerima dana PIP yang dikuasakan pada pihak lainnya. (RHN).