Bagiberita.id, Sumenep – Kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah siswa sekolah dasar di Sumenep dengan terdakwa SR, seorang guru PNS, terus mendapat perhatian luas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut hukuman 17 tahun penjara terhadap SR atas tindakannya yang dianggap mencoreng norma seorang pendidik. Kejaksaan Negeri Sumenep, melalui Kepala Seksi Intelijen, Moch. Indra Subrata, menekankan pentingnya hukuman berat untuk pelaku. (13/11).
Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu (13/11/2024) di Pengadilan Negeri Sumenep, dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Indra menjelaskan bahwa tuntutan 17 tahun sudah mengikuti prosedur hukum, dengan tambahan sepertiga dari ancaman pidana maksimum karena status SR sebagai guru.
Pihak Kejaksaan Negeri Sumenep menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kasus-kasus yang melibatkan korban anak di bawah umur. “Ancaman hukuman dasar adalah 15 tahun, tetapi karena pelaku seorang guru, kami tambahkan menjadi 17 tahun,” kata Indra, seperti dikutip dari suarademokrasi.id edisi 13 November 2024.
Keluarga korban menyatakan keraguannya terhadap pembelaan yang akan diajukan terdakwa, mengingat kesaksian yang ada justru menguatkan dakwaan. Mereka berharap hakim dapat mempertimbangkan fakta tersebut dengan adil.
Orang tua korban mengungkapkan kekecewaan mereka atas strategi pembelaan terdakwa yang menghadirkan saksi siswa aktif yang malah memperkuat keterangan korban. “Kesaksian yang disampaikan bahkan semakin mendukung dakwaan,” kata salah satu perwakilan keluarga.
Selain menjelaskan tuntutan JPU, Indra juga mengingatkan masyarakat atas pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak-anak mereka di sekolah. “Orang tua harus selalu memberikan perhatian pada kondisi anak, termasuk menanyakan kegiatan di sekolah. Jangan sampai anak tertutup terhadap kejadian yang dialami, agar orang tua bisa mengambil tindakan terbaik,” tegas Indra.
Indra menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Sumenep berkomitmen menuntut hukuman maksimal dalam kasus-kasus seperti ini. Ia menekankan bahwa hukuman tinggi diharapkan menjadi peringatan bagi pihak yang menyalahgunakan profesi pendidik.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang guru. Keluarga korban berharap putusan hakim dapat melampaui tuntutan sebagai efek jera dan menjaga integritas profesi guru.
Sejumlah orang tua siswa di Sumenep juga meminta Majelis Hakim memberikan keputusan seadil-adilnya, sesuai dengan bukti yang telah terungkap di persidangan, demi keamanan dan nama baik dunia pendidikan. (RHN)