Bagiberita.id, Sumenep – Laporan dugaan penyimpangan yang melibatkan salah satu oknum kepala desa di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, hingga kini masih menggantung tanpa kejelasan. Laporan dumas yang sebelumnya diajukan ke Polres Sumenep beberapa waktu lalu, setelah dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Sumenep sejak sekitar enam bulan yang lalu. Namun, perkembangan penyelidikan masih belum menunjukkan hasil yang signifikan, Selasa (10/6).
Tim Bagiberita.id berhasil mengonfirmasi perkembangan kasus ini langsung ke Inspektorat Kabupaten Sumenep. Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat (Irban), Ananta Yuniarto, SH, M.Si, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah awal, termasuk pemanggilan terhadap beberapa saksi yang dianggap relevan dengan kasus tersebut.
“Kami sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan,” ujar Ananta saat ditemui di ruang kerjanya, didampingi oleh dua pejabat lainnya, Amirul dan Badrul.
Meski begitu, Ananta mengakui bahwa pihaknya sedang menangani sebanyak 33 laporan pengaduan lainnya yang menumpuk dan masih dalam proses. Hal itu, menurutnya, menjadi alasan utama keterlambatan dalam menangani laporan dari Kangean.
“Saat ini kami masih menangani banyak laporan. Ada 33 laporan yang sedang dalam proses, jadi memang butuh waktu,” jelas Ananta.
Ketika ditanya apakah pihak Inspektorat telah menemukan indikasi pelanggaran atau penyimpangan dalam laporan terhadap oknum kepala desa tersebut, Ananta menyatakan bahwa timnya masih belum bisa memberikan kesimpulan.
“Kami masih akan berencana untuk turun melakukan investigasi ke bawah,” tambahnya.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa belum ada kepastian waktu kapan proses investigasi akan benar-benar dilakukan, meskipun laporan telah berstatus masuk dalam penanganan resmi Inspektorat.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen dan efektivitas penanganan laporan pengaduan oleh lembaga pengawas internal pemerintah.