Dokumen Program Unggulan Bupati Diduga Disembunyikan, Hasyim Bongkar Alibi Pemkab

Hasyim Khafani dengan background pintu gerbang kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep.

Bagiberita.id, Sumenep – Sengketa informasi publik antara Hasyim Khafani, S.H., dengan Dinas Koperasi UKM dan Perindag Sumenep semakin menguak dugaan ketidakterbukaan Pemkab terhadap program unggulan Bupati Sumenep, yakni Rumah Produksi Wirausaha Muda, Selasa (27/5).

Dalam sidang adjudikasi yang tengah berlangsung di Komisi Informasi Kabupaten Sumenep, Hasyim mengajukan replik atas jawaban dari pihak termohon, yakni Dinas Koperasi UKM dan Perindag. Replik tersebut menyoroti tidak adanya alasan hukum yang jelas dalam surat balasan dari PPID Kominfo, padahal dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 22 ayat (7) huruf c jelas menyebutkan bahwa penolakan informasi harus mencantumkan dasar hukum dan alasannya.

Bacaan Lainnya

“Apa susahnya menyebut alasan sesuai pasal. Jangan-jangan memang tidak ada alasan yang sah,” tegas Hasyim.

Yang makin janggal, dalam aksi unjuk rasa di depan kantor dinas beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Moh. Ramli berdalih bahwa informasi yang diminta Hasyim tergolong informasi yang dikecualikan karena mengandung rahasia dagang, merujuk pada Peraturan Bupati Sumenep. Padahal, menurut Hasyim, Perbub tidak bisa mengesampingkan undang-undang di atasnya. Dalam mediasi juga disebutkan bahwa informasi belum didokumentasikan atau belum dikuasai, dan di sisi lain justru dikaitkan pula dengan proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Negeri Sumenep.

“Ini benar-benar membingungkan. Masa program unggulan bupati tidak ada dokumennya? Kalau belum didokumentasikan, berarti belum pernah dirancang secara sah. Kalau alasannya berubah-ubah, berarti ada kebohongan yang sedang ditutupi,” ungkap Hasyim lantang.

Menurutnya, upaya pengaburan informasi dari Pemkab Sumenep terindikasi sebagai bentuk obstruction of justice atau tindakan yang menghambat proses penegakan hukum. Hal ini dikuatkan dengan tidak adanya jawaban dari surat resmi yang dikirimkan Hasyim kepada Bupati Sumenep sejak 2 Mei 2024 terkait terbengkalainya Rumah Produksi Wirausaha Muda. Bahkan, Hasyim telah mengawal program tersebut sejak 1 April 2024 melalui audiensi dengan Dinas terkait untuk menanyakan progres dan akuntabilitas pelaksanaannya.

“Saya bukan hanya meminta data, saya mengawal sejak awal. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Padahal ini program unggulan, kok bisa tidak jelas?” cetusnya.

Dalam repliknya, Hasyim juga mengutip literatur hukum terkait obstruction of justice, mengingatkan bahwa perbuatan menghalangi keterbukaan informasi atas dugaan penyimpangan dalam program publik bisa tergolong pidana apabila ditujukan untuk menyembunyikan kesalahan atau melindungi pihak tertentu dari penegakan hukum.

“Saya ingin buka fakta, bukan menyembunyikan. Tapi justru saya ditutupin informasi,” tegasnya.

Sementara itu, Setdakab Kepala Bagian Hukum Hizbul Wathan mengatakan untuk menunggu putusan.

“Tunggu saja putusannya, minggu depan Duplik,” ujar Wathan singkat saat dikonfirmasi melalui kontak pribadinya.

Apakah Komisi Informasi akan memenangkan hak publik atas transparansi, atau sebaliknya, membenarkan praktik yang berpotensi menghambat penegakan hukum?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *