Dear Jatim; Sebut Vonis ‘Peradilan Sesat’ Tragedi Kanjuruhan

Foto: Mahasiswa yang mengatasnamakan Dear Jatim Korda Sumenep

Bagiberita.id Surabaya – Mahasiswa yang mengatasnamakan Dear Jatim Korda Sumenep mengecam keras atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap perbuatan Tragedi Kanjuruhan masih jauh dari api.

Biro Advokasi Dear Jatim Korda Sumenep Farah Adiba yang diharapkan keluarga korban adalah terdakwah harus pidana seberat-beratnya juga seadil-adilnya, serta dapat mengungkap aktor tingkat tinggi di balik tragedi ini .

Bacaan Lainnya

“Dijatuhkannya vonis yang jauh dari rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban telah menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia,” pungkasnya

Farah menilai, proses peradilan Tragedi Kanjuruhan tersebut telah menunjukkan bahwa potret penegakan hukum di Indonesia tidak benar-benar berpihak kepada korban dan keluarga korban kejahatan.

Kami menduga proses hukum ini dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran ( intended to fail ) serta melindungi pelaku kejahatan dalam Tragedi Kanjuruhan ,” paparnya 17 Maret 2023

Salah satu cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui peradilan yang adil, imparsial, terbuka dan independen. “Tambahnya

Pengawas Mahkamah Agung memeriksa majelis hakim yang mengadili perkara Tragedi Kanjuruhan atas dugaan pelanggaran kode etik,”tambahnya

sejak awal telah mencurigai proses hukum dijalankan dengan tidak sungguh-sungguh guna mengungkap kasus.

“Selain itu, kami juga turut melihat bahwa proses persidangan tersebut merupakan bagian dari proses peradilan yang sesat (malicious trial process). Dugaan kami turut didorong dengan berbagai keganjilan selama persidangan yang kami temukan,”ujarnya

Dalam amar putusannya, Kamis 16 Maret, ketua majelis hakim Abu Ahmad Siddqi Amsya, menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap AKP Has Darmawan, kemudian Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.

Sementara pada sidang 9 Maret, ketua majelis hakim Abu Ahmad, menjatuhi Abdul Haris dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, dan Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara. (Redakdur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *