Bagiberita.id, Sumenep – Dana (PIP) Program Indonesia Pintar di SD Negeri 1 Arjasa Kabupaten Sumenep, Madura – Jawa Timur proses pencairannya disinyalir tidak sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu ada indikasi lain yang memperlambat penyaluran dana Program Indonesia Pintar tersebut, diberitakan pada edisi 28 Februari sebelumnya yang mengakibatkan molornya pencairan karena pihak sekolah mengatakan bahwa dana itu dibawa kabur oleh pihak ketiga.
Disebutkan bahwa pihak ketiga itu sekarang sudah menjadi buronan dinas, hingga dana Program Indonesia Pintar dicairkan oleh pihak SD Negeri 1 Arjasa dengan menggunakan uang pribadi.
Informasi lain pihak sekolah mengatakan bahwa untuk SD Negeri 1 Arjasa tidak mendapatkan Program Indonesia Pintar, sementara dari ketiga alasan tersebut muncul karena protes wali murid yang menuntut dana PIP itu segera dicairkan.
Sebelumnya pihak sekolah tidak mencairkan dana PIP, sehingga wali murid berinisiatif untuk menanyakan kepada pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Arjasa, karena sebelum itu pihak sekolah meminta para wali murid mengisi blanko untuk pembuatan rekening sebagai sarana penyaluran program tersebut. (2/3).
Namun tidak sesuai dengan harapan, pihak bank mengatakan bahwa rekening para siswa penerima dana Program Indonesia Pintar sudah dicairkan alias saldo nol rupiah.
Sementara itu pihak wali murid bingung dengan informasi yang didengar dari pihak bank, karena kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) tidak dipegang oleh wali murid.
Akhirnya pihak wali murid mendatangi sekolah untuk mengkonfirmasi informasi yang didapat dari pihak bank dan menanyakan dana yang harusnya menjadi haknya.
Namun pihak sekolah semakin dinilai tidak masuk akal, pasalnya oknum guru yang lain mengatakan bahwa ada kesalahan teknis, sehingga pihak sekolah meminta rekening dikumpulkan kembali.
Dari sekian banyak alasan akhirnya pihak wali murid merasa kesal sehingga meramaikannya melalui salah satu media sosial, yang tak lama kemudian pihak sekolah yang diwakili oleh salah satu oknum guru membawa uang dengan nominal sesuai dengan PIP dan meminta postingan di media sosial tersebut untuk segera dihapus.
Namun hal itu tetap tidak sesuai dengan harapan, sebab rekening sebagai penyalur PIP tersebut sejak 2019 tetapi hanya diberikan oleh pihak sekolah kepada wali murid sebesar Rp. 450.000,00 dan rekening dikuasai oleh pihak sekolah.
Sepertinya pihak sekolah ingin memonopoli aturan yang diberlakukan oleh pemerintah beserta dana PIP yang diduga ada diindikasi untuk menguasai bantuan untuk siswanya.
Sementara itu, saat awak media bagiberita.id mengkonfirmasi perihal dana PIP via chat WhatsApp kepada SL (inisial salah satu guru, red) dirinya meminta supaya klarifikasi di sekolah.
“Untuk lebih baiknya dimohon klarifikasi ke sekolah saja pak biar lebih jelas”, jawabnya.
Ardiyansah Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) dinas pendidikan Sumenep ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan bahwa benar telah menerima laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari SD Negeri 1 Arjasa.
“Sudah ada LPJ dari SD Negeri 1 Arjasa saat Pak HR (inisial) pulang umroh”, ujarnya.
Sebelumnya dikeluhkan wali murid bahwa pencairan dana PIP itu belum terealisasi karena menunggu kedatangan Kepala sekolah, namun bagaimana tiba-tiba sudah terbit LPJ dari dana PIP tersebut.
Ardi menambahkan bahwa pihak ketiga yang dimaksud memang ada tapi kita (dinas) tidak memburonkan siapapun, pungkasnya. (Redaktur).