Foto : sosialisasi di prajamukti
Bagiberita.id, Tulungagung – Salah satu sumber pendapatan daerah adalah dari pajak, namun pemerintah tidak serta merta saklek terhadap pajak, seperti pemkab Tulungagung malalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung menggencarkan sosialisasi program pembebasan dan insentif pajak kepada masyarakat.
Masa berlakunya program tersebut hingga 31 Agustus 2026. Hal itu menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan dengan memanfaatkan berbagai fasilitas keringanan dari pemerintah yang sampai saat ini getol disosialisasikan, seperri sosialisasi yang digelar di ruang rapat Praja Mukti Setda kabupaten Tulungagung, dengan dibuka langsung oleh Plt. Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M.,pada Kamis (13/8/2026).
Dalam arahannya, Ahmad Baharudin mengatakan, program pembebasan dan insentif pajak tidak hanya dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
“Ini merupakan kesempatan yang harus dimanfaatkan masyarakat. Jangan sampai program keringanan sudah diberikan, tetapi masyarakat justru menunda penyelesaian kewajibannya,” ungkapnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Bapenda menjelaskan dua skema keringanan pajak yang dapat dimanfaatkan masyarakat selama Agustus 2026.
Pertama, Program Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur, khusus kendaraan bermotor. Fasilitas yang diberikan antara lain pembebasan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan PKB progresif, serta pengurangan dan pembebasan tunggakan pokok PKB.
Bagi wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh, diberikan pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya sebesar 20 persen untuk sepeda motor roda dua.
Sementara itu, pembebasan tunggakan pokok PKB sebesar 100 persen diberikan untuk sepeda motor roda dua dengan tunggakan tahun 2025 dan sebelumnya bagi wajib pajak yang terdata dalam P3KE/DTSEN serta kendaraan yang digunakan untuk kepentingan ojek online.
Pembebasan tunggakan pokok sebesar 100 persen juga diberikan kepada pemilik sepeda motor roda tiga untuk tunggakan PKB tahun 2025 dan sebelumnya sesuai ketentuan program.
Skema kedua yakni Program Bebas Denda Pajak Daerah Kabupaten Tulungagung. Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemkab Tulungagung memberikan pembebasan denda atas tunggakan pajak tahun 2026 maupun tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan tersebut berlaku untuk delapan jenis pajak daerah, yakni Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Minerba), Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Ahmad Baharudin menegaskan, pembayaran pajak memiliki peran penting dalam menopang pembangunan daerah. Penerimaan pajak akan digunakan kembali untuk membiayai berbagai kebutuhan masyarakat.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan daerah, pelayanan publik, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta berbagai program peningkatan kesejahteraan,” lanjutnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Tulungagung, Tranggono, mengatakan sosialisasi dilakukan agar informasi mengenai program keringanan pajak tidak hanya diketahui oleh peserta kegiatan, tetapi juga dapat diteruskan kepada masyarakat secara luas.
Menurutnya, waktu pemanfaatan program yang tinggal sampai 31 Agustus 2026 harus menjadi perhatian wajib pajak.
“Program ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan mendapatkan berbagai fasilitas keringanan yang telah diberikan pemerintah. Kami berharap masyarakat tidak menunda dan memanfaatkan momentum ini sebelum batas waktu berakhir,” ungkapnya.
Untuk memperluas jangkauan informasi, Bapenda melibatkan camat, kepala desa, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), perusahaan, hingga paguyuban ojek online.
“Yang paling penting adalah informasi ini harus sampai kepada masyarakat. Karena itu kami melibatkan camat, kepala desa, TKSK, pendamping PKH, perusahaan, termasuk paguyuban ojek online untuk ikut menyampaikan informasi ini kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain membahas program keringanan pajak, sosialisasi juga menjadi forum untuk memberikan pemahaman mengenai penerapan Opsen PKB dan Opsen BBNKB berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Kebijakan opsen dinilai menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat kapasitas fiskal dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tulungagung.
Berdasarkan laporan panitia Bapenda, hingga awal Agustus 2026, realisasi penerimaan Opsen BBNKB telah mencapai 67,39 persen dari target.
Target penerimaan Opsen BBNKB ditetapkan sebesar Rp29,74 miliar. Sementara realisasinya telah mencapai Rp20,04 miliar. Artinya, masih terdapat sekitar Rp9,70 miliar yang harus dikejar untuk memenuhi target penerimaan.
Tranggono menilai penerapan opsen memiliki arti penting bagi penguatan kemampuan fiskal daerah. Optimalisasi penerimaan diharapkan dapat mendukung pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan menyediakan pelayanan publik.
Kegiatan sosialisasi juga diisi mini talk show perpajakan dengan menghadirkan UPT PPD Bapenda Provinsi Jawa Timur Tulungagung, jajaran Lantas Polres Tulungagung, serta Jasa Raharja.
Forum tersebut membahas berbagai kebijakan perpajakan dan kendaraan bermotor, termasuk fasilitas keringanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Bapenda berharap para peserta sosialisasi dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyebarluaskan informasi program tersebut. Dengan begitu, semakin banyak wajib pajak yang mengetahui dan memanfaatkan fasilitas keringanan sebelum program berakhir pada 31 Agustus 2026.
Di sisi lain, meningkatnya kepatuhan wajib pajak diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus memperkuat kapasitas fiskal Pemkab Tulungagung untuk membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. (Lukman)







