Nasabah Sebut Bohong, Atas Pernyataan Pihak BRI Cabang Sumenep 

- Redaksi

Senin, 11 November 2024 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagiberita.id,Sumenep – BRI Cabang Sumenep, melalui Manajer Bisnis dan Mikro, Pupung mengatakan bahwa, pihaknya diinstruksikan oleh Pimpinan Cabang (Pinca) untuk tidak menerima agunan pada nasabah KUR dengan pinjaman di bawah 100 juta rupiah.

Hal tersebut dikatakan di tempat kerjanya dengan didampingi Ruly serta HRD dan Personalia Ihwan, yang sesaat kemudian, Ihwan beringsut dari tempat duduknya. (11/11).

Bahkan, Pupung menjelaskan jika hal itu disampaikan berkali-kali oleh Pinca, melalui daring, agar semua petugas BRI Cabang Sumenep maupun BRI Unit, untuk tidak menarik agunan bagi nasabah KUR di bawah 100 juta rupiah.

Namun sebelumnya, Pupung mengakui bahwa pihaknya telah mengembalikan agunan dari nasabah KUR, sehingga hal itu menjadi kontradiktif atas pernyataan sebelumnya, yang ditegaskan berkali-kali jika, Pinca mewanti-wanti agar tidak menarik agunan dari nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Secara terpisah, seorang nasabah yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, jika hal yang disampaikan oleh Pupung itu bohong, sebab, dirinya menjadi nasabah sejak lama, dan diakui masih dapat KUR, yang sebelumnya dikatakan oleh Pupung, bahwa KUR itu hanya dua kali pinjaman.

“Bohong itu kalau pihak bank bilang, jika KUR di bawah 100 juta rupiah tidak pakai agunan, nyatanya saya diminta saat pengajuan,” paparnya.

Ketika disinggung soal sosialisasi yang disampaikan oleh Pupung, bahwa, pihaknya melakukan sosialisasi terkait agunan, langsung ditepis.

“Tidak ada sosialisasi seperti apa yang disampaikan, saat saya mengajukan kredit KUR sebesar 25 juta rupiah, langsung ditanya dan diminta agunan,” ujarnya dengan nada kesal.

Saya mengajukan kredit itu di BRI Unit, dan saya terus dapat mengajukan KUR dengan cara bergantian, setelah atas nama saya lunas, atas nama istri, begitu polanya, lanjutnya.

Kekinian, pihak nasabah lain mengatakan, bahwa, agunan itu merupakan syarat wajib, kendati KUR di bawah 100 juta rupiah, paling banyak di BRI Unit Dipo dan BRI Unit Pangarangan.

Melalui aplikasi WhatsApp, dirinya mengatakan bahwa, agunan itu wajib, bahkan dalam keterangannya, ia menanyakan “butuh berapa banyak bukti,” tulisnya.

“Agunan KUR di bawah 100 juta rupiah itu wajib, dan itu banyak di BRI Unit Dipo dan Unit Pangarangan, kamu butuh berapa banyak bukti, mulai dari BPKB, sertifikat dan banyak lagi,” mengakhiri percakapan. (RHN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel bagiberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KEK Tembakau Madura, Sumenep Siapkan Lahan 30 Hektare
Pasar Lelang Digelar Usai Kerja Sama Sumenep-Blitar
Pramuka Sumenep Mantapkan Langkah Dukung Swasembada Pangan
DKPP Sumenep Buka Jalan Pasar Tembakau Prancak N95
Sumenep Perkuat Tata Kelola Koperasi Lewat SAK-EP
HUT RI ke-81, Doa dari Monas untuk NTT
Bapenda Tulungagung Gencarkan Sosialisasi Keringanan Pajak, Warga Diminta Tak Tunda Pembayaran
Tulungagung Swasembada Pangan, Demikian Kata Plt Bupati saat Hadiri Panen Raya Desa Ngunggahan

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 00:46 WIB

KEK Tembakau Madura, Sumenep Siapkan Lahan 30 Hektare

Senin, 28 September 2026 - 00:40 WIB

Pasar Lelang Digelar Usai Kerja Sama Sumenep-Blitar

Kamis, 10 September 2026 - 04:39 WIB

Pramuka Sumenep Mantapkan Langkah Dukung Swasembada Pangan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:41 WIB

DKPP Sumenep Buka Jalan Pasar Tembakau Prancak N95

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:29 WIB

Sumenep Perkuat Tata Kelola Koperasi Lewat SAK-EP

Berita Terbaru

Kesehatan

RSUD Campurdarat dr.Karneni Luncurkan Layanan CT SCAN

Kamis, 22 Okt 2026 - 10:01 WIB

Penyerahan dana reses oleh MH Said Abdullah untuk renovasi rumah tidak layak tinggal.

Berita

Said Abdullah Bantu Renovasi Rumah Warga Raas

Minggu, 18 Okt 2026 - 12:29 WIB