Tidak Benar Dana PIP Dicairkan Secara Kolektif

Foto: Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Sumenep

Bagiberita.id, Sumenep – Dana PIP usulan komisi X DPR RI, dalam proses pencairannya diduga terindikasi ada permainan di lingkungan sekolah.

Disinggung terkait pihak ketiga yang sebelumnya disebut-sebut oleh oknum pihak sekolah, dibenarkan oleh Kabid Sekolah Dasar kabupaten Sumenep. Namun di tempat terpisah kepala dinas pendidikan Agus Dwi Saputra justru tidak membenarkan hal itu.

Bacaan Lainnya

Salah satu pencairan dana PIP yang tergolong janggal terjadi di sekolah SD Negeri 1 Arjasa, sebab hal tersebut terbilang rumit dalam mencairkan dana PIP karena pihak wali murid sempat melakukan protes melalui akun medsos miliknya, kemudian beberapa kali protes untuk mempertanyakan kapan cairnya dana PIP tersebut. (24/3).

Sehingga, pencairan itu segera dilakukan setelah wali murid mengunggah bentuk protes di akun medsosnya. Kemudian oknum dari pihak sekolah memberikan dana PIP itu secara langsung tanpa melalui rekening penerima yang terdaftar dalam penerima dana PIP.

Sebelumnya dikatakan bahwa tidak cairnya dana PIP tersebut karena disebabkan oleh pihak ketiga yang disebutkan telah membawa kabur dana PIP itu sehingga pihak ketiga itu menjadi buronan orang dinas.

Sementara Kabid SD Ardiyansah membenarkan hal itu bahwa dana PIP tersebut dibawa kabur, namun tidak dibenarkan jika pihak ketiga tersebut adalah buronan orang dinas, sebab dikatakan oleh Ardi, bahwa pihak dinas pendidikan tidak memburonkan orang, hal itu disampaikan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

“Iya benar dana PIP itu ada di pihak ketiga, dan orangnya kabur, tapi kami tidak memburonkan orang mas, dan belum bisa kami katakan sekarang siapa-siapanya (pihak ketiga, Red)”, bebernya.

“Yang muncul di sistem itu sudah cair, itu saja sudah saya tidak tahu ini yang mencairkan siapa, kan ga tahu sama-sama hanya bisa melihat, sudah cair. Ketika sudah cair begini saya minta pertanggungjawaban betul enggak sampai ke orang by name by address”, jelasnya.

Maka kepala SDN saya minta, mana laporannya sudah sampai belum, kalau perlu saya buat mereka tandatangan surat pertanggungjawaban mutlak bahwa memang sudah disampaikan atau diterima, tambah Ardi.

Ardi minta supaya awak media bagiberita.id mengkomunikasikan masalah itu dengan Rasul sebagai kasi bidang SD, namun hingga saat ini Rasul tidak pernah memberikan tanggapan apapun, bahkan mengabaikan panggilan telepon dan chat.

Kepala dinas pendidikan Agus Dwi Saputra mengatakan jika pihak dinas akan memberikan teguran kepada pihak-pihak sekolah yang dinilai melanggar regulasi dalam proses pencairan dana PIP, bahkan mengatakan bahwa bawahannya telah melakukan penelusuran atas informasi adanya kejanggalan itu.

“Jika hal itu dilakukan oleh kepala sekolah ya berarti itu kepala sekolah ga benar, kami akan memberikan teguran karena sifatnya itu ada teguran kesatu, teguran kedua dan teguran ketiga, kita akan lihat nanti”, ujar Agus.

Agus menambahkan, bahwa tidak benar jika ada pihak ketiga dari dana PIP tersebut karena dana itu turun langsung dari pusat melalui rekening masing-masing penerima.

Dirinya juga mengatakan, jika dana PIP itu dicairkan menggunakan dana BOS, maka itu bisa dipidana. Selain itu disampaikan juga bahwa PIP tersebut tidak dibenarkan jika dicairkan secara kolektif, apalagi ada unit BRI sebagai bank penyalur. Hal demikian patut diduga adanya indikasi yang tidak sesuai terkait surat kuasa antara pihak sekolah dengan pihak wali murid sebagai penerima dana PIP.

Bahkan oknum pihak dari BRI unit Arjasa, sebagai bank penyalur dana PIP belum memberikan tanggapan apakah surat kuasa itu sudah diperiksa atau tidak.

Sementara pihak SD Negeri 1 Arjasa saat dihubungi, tidak memberikan tanggapan, baik Kepala sekolah Hairi, operator sekolah Sahlan, dan bendahara sekolah Rais. (RHN).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *